NGANJUK -- Dunia jurnalistik kembali diguncang isu serius. Ketua Umum (Ketum) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, melontarkan kecaman keras setelah munculnya sebuah video Tiktok berisi ajakan provokatif dari oknum Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dalam video yang kini ramai beredar, Sutrisno, Kades Sukorejo, terang-terangan menghasut warga untuk menolak peran wartawan dalam mengawasi birokrasi desa.Â
Bahkan lebih parah, ia memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari meneriaki wartawan sebagai maling hingga mengeroyok dan "menggebuki" mereka.
Merespon situasi itu, Ketum PJI Hartanto Boechori, pada Kamis 18 September 2025 langsung melayangkan surat resmi kepada Bupati Nganjuk.Â
Dalam suratnya, ia mendesak Bupati agar menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian permanen terhadap Sutrisno Kades Sukorejo, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses potensi pidananya.
"Ini bukan sekedar pelanggaran etika, tapi sudah mengarah ke tindak pidana serius. Kalau perlu, pecat dan polisikan," tegas Hartanto.
Hartanto juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah amanat undang-undang. Jurnalis punya hak bekerja di mana saja dan kapan saja, tanpa bisa dibatasi.Â
Menurutnya, hasutan Kades Sukorejo Sutrisno untuk mempersekusi wartawan adalah tindakan kriminal yang mengancam demokrasi.
Dalam pernyataannya di grup WhatsApp PJI, Hartanto tak segan melabeli Kades Sutrisno sebagai pemimpin bermental preman.
"Kepala desa itu seharusnya jadi teladan, bukan justru jadi provokator. Menghasut rakyat untuk menggebuki wartawan jelas tindakan berotak preman yang merusak iklim demokrasi," kecamnya.