Mohon tunggu...
Anam Jozzz
Anam Jozzz Mohon Tunggu... Penulis

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah diri mereka sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Perceraian Janggal, Diduga Ada Rekayasa Prosedur di Pengadilan Agama Bojonegoro

28 Agustus 2025   23:47 Diperbarui: 29 Agustus 2025   15:34 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengadilan Agama Bojonegoro (Foto: Anamjozzz) 

BOJONEGORO -- Proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam perkara cerai gugat antara LD binti WG dengan suaminya MI bin AI, muncul dugaan adanya kejanggalan administrasi dan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan Akta Cerai Nomor 1143/AC/2025/PA.Bjn.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan PA Bojonegoro, akta cerai tersebut disahkan pada 13 Juni 2025, menyusul putusan majelis hakim pada 22 Mei 2025 dalam perkara Nomor 948/Pdt.G/2025/PA.Bjn. 

Namun, pihak suami, MI menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi dari pengadilan.

"Saya tidak pernah mendapat surat panggilan sama sekali. Biasanya orang cerai kan dipanggil satu kali, dua kali, tiga kali. Tapi saya tidak pernah menerima," tegas MI saat ditemui, Kamis (28/8/2025).

Lebih jauh, MI mengaku baru mengetahui perihal perceraiannya setelah perangkat Desa Lengkong, Kecamatan Balen, memberi tahu adanya akta cerai atas namanya. 

Bahkan, ia menegaskan tidak pernah hadir, menandatangani dokumen, atau menyetujui proses perceraian tersebut.

Selain soal panggilan sidang, MI juga mempersoalkan data alamat yang tercantum dalam akta cerai. Dalam dokumen resmi, alamat dirinya tertulis di Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Padahal, sesuai KTP dan KK, alamat aslinya berada di Desa Lengkong, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

"Alamat saya jelas di Lengkong, Balen. Tapi kenapa di akta cerai tercantum Ngrowo, Bojonegoro Kota, itu tidak sesuai KTP. Kalau data awalnya saja keliru, bagaimana proses selanjutnya bisa dianggap sah," ungkapnya.

MI menduga ada "rekayasa" dalam proses administrasi perceraian yang melibatkan mantan istrinya. Ia mengaku hanya pernah diminta mengirim foto KTP oleh LD tanpa mengetahui maksud dan tujuan.

"Saya pikir KTP itu untuk urusan pinjaman atau administrasi lain. Saya tidak pernah tahu kalau dipakai untuk mendaftarkan gugatan cerai. Jadi saya benar-benar kaget ketika tahu akta cerai sudah keluar," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun