DALAM PROSES
Manajemen Bank Sumut mengaku, masih memproses pengembalian dana pinjaman kreditur itu. "Lagi diproses Bank Sumut, Kantor Gubsu dan Kejati Sumut. Nanti kalau objek agunan sudah dijual, dananya akan masuk ke Kas Pemprov Sumut," kata Jalaluddin Ibrahim Humas Bank Sumut, Selasa (26/08/2025) dalam keterangannya.
Dijelaskannya, lahan agunan akan dijual atau dilelang dan akan dibalikkan ke Kas Negara. "Akan dikejar ke pembeli lahan. Jika telah dijual akan di setor ke Kas Pemprov Sumut," pungkasnya. (***)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI