Mohon tunggu...
Syamsir Abduh
Syamsir Abduh Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

PLTN sebagai Pilihan Terakhir

11 Januari 2016   11:05 Diperbarui: 11 Januari 2016   11:18 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ketika membaca judul ini, kita diperhadapkan dengan berbagai macam pertanyaan. Diantaranya adalah  apa yang disebut dengan pilihan terakhir, apakah PLTN akan dibangun jika semua sumber energi kita sudah habis, atau jika sumber energi terbarukan tidak mencukupi, atau secara ekstrem tidak boleh membangun PLTN. Lalu, bagaimana seharusnya pemahaman kita tentang judul ini.

Pilihan terakhir dalam konteks ini dinyatakan  dalam  PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN), pasal 11 ayat 3. Secara lengkap tertulis :

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Energi Nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.”

 

Pemahaman Komprehensif

Ketentuan dalam pasal 11 ayat 3 diatas haruslah dipahami dalam konteks yang lebih luas  agar komprehensif. Pasal 11 PP KEN ini tertuang dalam Paragraf 2  Perioritas Pengembangan Energi. Prioritas Pengembangan Energi  adalah kebijakan  kedua dari empat kebijakan  utama (lihat pasal 3 PP No 79/2014).  Perioritas Pengembangan Energi dalam pasal 11  yang terdiri tiga ayat merupakan kesatuan sehingga harus dipahami secara lengkap yang meliputi  upaya yang dilakukan (ayat 1), prinsip prioritas pengembangan energi (ayat 2) dan  mempertimbangkan Energi Nuklir sebagai pilihan terakhir (ayat 3).

Perioritas pengembangan energi (ayat 1) dilakukan melalui lima cara, yaitu: Pertama, mempertimbangkan keseimbangan keekonomian energi, keamanan pasokan energi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kedua, memperioritaskan penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiki akses terhadap energi. Ketiga, mengutamakan sumber daya energi setempat. Keempat, memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Kelima, kebutuhan  pengembangan industri di daerah yang kaya sumber daya energi.

Keseimbangan keekonomian energi (ayat 2) didasarkan pada empat prinsip, yaitu: Pertama, maksimalkan pengunaan energi terbarukan. Kedua, minimalkan penggunaan minyak bumi. Ketiga, optimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru. Keempat, batubara sebagai andalan pasokan energi nasional. Prinsip perioritas pengembangan energi  (empat prinsip) diatas dikecualikan energi nuklir. Meskipun energi nuklir dikecualikan dalam prioritas pengembangan energi atau dengan kata lain energi nuklir tidak diperioitaskan, bukan berarti tidak boleh mengembangkan  energi nuklir/PLTN.  Ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan  PLTN dapat dikembangkan (ayat 3), yaitu: Pertama, keamanan pasokan energi nasional dalam skala besar. Kedua, mengurangi emisi karbon. Ketiga, mendahulukan potensi energi baru dan terbarukan sesuai nilai keekonomiannya.

 

Perlu Kajian Mendalam

Penjelasan pasal 11 ayat (3) selain memenuhi  tiga alasan diatas, juga  harus dilandasi atas kajian yang mendalam tentang teknologi nuklir yang aman sehingga  pada dasarnya Energi Nukli dapat dimanfaatkan. Penjelasan pasal 11 ayat (3) secara lengkap dinyatakan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun