Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tarif Listrik Naik, Bentuk Keadilan Negara

8 Juni 2022   23:08 Diperbarui: 8 Juni 2022   23:32 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto/ilustrasi: freepik.com

Ada rasa yang cukup dilematis bagi Pemerintah. Di satu sisi, naiknya harga minyak membuat kebutuhan subsidi semakin besar, di sisi lain jika harus menaikkan harga BBM, dampaknya bisa menjalar kemana-mana. Tentu bukan hal yang baik jika harga BBM dipaksakan untuk naik. 

Dengan kata lain, Pemerintah hanya merestui kenaikan untuk Pertamax yang memang menjadi BBM untuk kendaraan yang dimiliki masyarakat menengah keatas. Sedangkan Pertalite, posisinya sebagai BBM penugasan Pertamina dari Pemerintah dengan harga subsidi, menggantikan Premium yang mulai ditinggalkan.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bendahara negara, mau tak mau meminta tambahan anggaran subsidi dari DPR RI. Selain meminta tambahan subsidi, atas restu Presiden Jokowi, Sri Mulyani pun berencana memangkas anggaran semua Kementerian /Lembaga. Tak tanggung-tanggung, 24,5 triliun. Ya, semuanya dilakukan agar daya beli masyarakat tidak terganggu.

Tariff Adjustment Hanya bagi Golongan Rumah Tangga Berdaya 3.500 VA atau lebih dan Golongan Pemerintah

Rencananya, Pemerintah akan mulai memberlakukan tariff adjustment ini  pada 1 Juli 2022 (triwulan ke-3 tahun 2022). Tariff Adjustment ini, ternyata hanya diperuntukan bagi golongan rumah tangga berdaya 3.500 volt ampere (VA) atau lebih dan golongan Pemerintah. Jumlahnya tidak begitu besar, sekitar 3% dari total pelanggan PLN. 

Sedangkan untuk golongan pelanggan lain, termasuk golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tarifnya tetap. Ya, pastinya karena untuk menjaga daya beli masyarakat.

Bisa disimpulkan, bahwa tariff adjustment atau kalau mau dibilang 'kasarnya' kenaikan tarif listrik, itu hanya diberlakukan bagi golongan menengah keatas dan golongan Pemerintah. 

Kenaikan untuk golongan yang jumlahnya hanya 3% dari jumlah pelanggan PLN itu, tentu saja pengaruhnya terhadap inflasi cukup kecil, sekitar 0,019%.

Hal di atas diamini juga  oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sutyatno, yang menyatakan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3000 VA ini tidak akan menimbulkan gejolak serius karena jumlahnya yang tidak begitu besar.

Dengan menaikkan tarif listrik untuk golongan atas, tentu saja akan lebih meringankan sedikit beban APBN kita, dan di saat yang bersamaan,  Pemerintah juga tidak menaikkan tarif listrik masyarakat menengah ke bawah.

Bagaimana menurut Anda?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun