Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penangkapan Mamah Sarah dalam Sinetron "Ikatan Cinta" dalam Perspektif Hukum

7 Juli 2021   10:00 Diperbarui: 7 Juli 2021   10:02 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artikel ini berangkat dari sebuah sinteron yang secara konsisten menasbihkan dirinya sebagai sinteron yang bertabur penghargaan. Ditandai dari konsistennya memeroleh rating share dan audience sharing yang selalu dipucuk, mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI), hingga teranyar penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto sebagai Program TV yang Paling Banyak Ditonton dan Menghibur Masyarakat Selama Pandemi (meski penulis tidak tahu apa korelasinya, tapi okelah ini tetap pengharaan dan patut mendapatkan apresiasi).

Oiya, sekedar flashback cerita bagi yang tidak mengikuti Ikatan Cinta, bahwa sinetron ini didasari oleh konflik pembunuhan yang dilakukan oleh Elsa (Adik Andin) kepada Roy (Adik Aldebaran), yang mana dalam perjalanan cerita yang dibuat justru Andin yang dipenjara karena difitnah oleh Elsa yang dibantu oleh Mamah Sarah.

Kembali lagi ke topik utama penulisan artikel ini, yaitu adegan yang tayang pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, dimana diawali oleh Elsa yang sedang 'dikuliti' oleh Aldebaran-Andin sebagai pembunuh Roy, setelah Elsa benar-benar terdesak dan Polisi sudah hadir untuk menangkap Elsa. Polisi yang datang tersebut adalah Polisi yang telah menerima laporan dari Aldebaran tentang pembunuhan terhadap Roy yang dilakukan oleh Elsa dengan membawa sejumlah bukti permulaan yang cukup menurut hukum. Namun, kekonyolan terjadi setelahnya, begitu Polisi yang hendak membawa Elsa tiba-tiba berubah 'haluan' dengan menangkap Mamah Sarah yang tiba-tiba mengaku sebagai pelaku penghilangan nyawa Roy.

Mengapa konyol? Yaps, bagi yang awam hukum pun pasti paham, woy mengapa yang dilaporkan Elsa dengan sejumlah bukti permulaan tetiba Polisi kebingungan dan malah menangkap Mamah Sarah karena 'pengakuannya?' Apa memang begitu prosedurnya secara hukum? Kan tidak.

Penangkapan Seseorang dalam Bingkai Hukum

Dengan latar cerita pembunuhan dengan berbagai bukti yang disajikan, maka hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus ini adalah hukum pidana. Dimana polisi sebagai penerima aduan atau laporan masyarakat bergerak berdasarkan bukti yang cukup, bukan pengakuan.

Dalam menangkap seseorang karena orang tersebut diadukan atau dilaporkan, yang dilakukan Polisi adalah Melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan pengakuan.

Dalam melakukan tugas penangkapan tersebut, Polisi wajib memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Kecuali dalam hal tertangkap tangan penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Lah posisinya ini, bukan tertangkap tangan! Seharusnya Polisi dalam hal tersebut melakukan penangkapan keduanya (Elsa sebagai terlapor dan Mama Sara yang tiba-tiba mengaku) hingga dapat dilakukan penyelidikan dan seterusnya, sebagaimana mekanisme hukum acara pidana.

Kan Cuma Hiburan?

Agak-agak memang mengapa sampai penulis menulis artikel ini. Mungkin banyak netijin yang diluar sana yang menanggapi, "hey itu kan Cuma sinetron", "itu kan Cuma hiburan", "itukan Cuma tayangan". Woy woy, perhatiin nih ya, perhatiin, kenapa  penulis tulis hal ini karena sebagaimana permulaan yang telah penulis tulis dalam artikel, dimana Ikatan Cinta yang bertabur penghargaan bahkan hingga sekelas Menteri pun turut memberikan apresiasi, seharusnya dimaknai sebagai tayangan yang memberikan pendidikan bagi masyarakat, bukan hanya sekedar hiburan nan menyesatkan.

Ikatan Cinta dengan rating share dan audience sharing yang selalu dipucuk ini memiliki imbas yang cukup kuat di masyarakat, seharusya dibuat cerita yang berlandaskan riset dan telaah yang matang, sehingga penegakan hukum yang dilakukan (karena sebagai esensi sinteron ini lahir) dilandasi dengan senyatanya, bukan seenaknya.

Apakah Karena Cuan? Atau?.........

Dalam memandang hal tersebut, Penulis memiliki dua sudut. Ada sudut suuzon dan sudut khusnuzon. Sudut suuzon dulu ya, hehhe.

Dalam sudut pandang suuzon, penulis memperkirakan hal ini karena cuannya emensi karena tayangan Ikatan Cinta. Berdasarkan salah satu sumber, per Maret 2021 Ikatan cinta diperkirakan sudah meraih Rp2,1 T (T lho, triliun), gila kan? Wong saat Pandemi banyak yang jatuh profitnya, lah ini malah untung gede. Nah mungkin inilah simalakama sebuah tayangan yang terlalu laku di Indonesia. Jangan bermimpi deh selayaknya tayangan drakor Netflix atau Viu, yang mana mau laku atau nggak, kalau jatahnya cerita habis, ya habis. Kalau di Indonesia, begitu tenar, trending, profit banyak, alur cerita pasti dipaksakan; ngadi-ngadi istilahnya. Tiba-tiba muncul orang baru yang tidak jelas fungsinya, muncul jalan cerita yang tidak perlu (malah menurunkan kualitas) dan muncul hal-hal lain yang tidak perlu adanya.

Kalau dalam sudut pandang khusnuzon, sepertinya jalan cerinya oleh Bupen hendak dibuat memutar dulu, karena seperti yang diketahui, Mamah Sarah turut membantu Elsa dalam menyembunyikan berbagai kejahatan yang dilakukan. Jadi mungkin ini karmanya berlaku ke Mamah Sarah dulu.

Ah tapi mbuh deng, Penulis hanya memandang dari sudut cerita yang sedang mengadi-ngadi ini. Jangan sampai sinetron yang sudah dipucuk ini, menjadi kedinginan disana dan terpeleset oleh hal yang membuat kecewa jutaan emak-emak (termasuk penulis ya, meski bukan emak-emak, hehe). Dan jangan sampai Ikatan Cinta berubah nama menjadi Ikatan Canda. Piss. Canda.

Jangan Lupa Prokes Hari ini!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun