Mohon tunggu...
Syaiful  W HARAHAP
Syaiful W HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger

Pemerthati berita HIV/AIDS sbg media watch

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rencana Perda Anti-LGBT Kota Makassar Jangan Seperti Perda Kota Bogor yang Keluar dari Aspek Penyimpangan Seksual

22 Mei 2025   19:45 Diperbarui: 22 Mei 2025   19:45 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: shareyrheart.com)

"Pro dan Kontra soal Rencana Pembentukan Perda Anti-LGBT di Makassar" Ini judul berita di detik.com, 26/4/2025.

Pertama, LGBT adalah akromin dari lesbian, gay, biseksual dan transgender (lebih dikenal sebagai Waria), maka jika ada Perda anti-LGBT itu sama saja dengan menyudutkan transgender, lebih dikenal sebagai Waria, karena hanya mereka yang kasat mata.

Sedangkan, lesbian, gay dan biseksual tidak bisa dikenali dari fisik mereka. Selain itu mereka berlindung di balik identitas orientasi seksual mereka yang merupakan fakta privat.

Itu artinya orientasi seksual seseorang merupakan rahasia pribadi yang hanya bisa disampaikan ke publik oleh yang bersangkutan dengan sukarela atau melalui perintah hakim di sidang pengadilan.

Waria tidak pernah meminta agar mereka dilahirkan sebagai Waria. Perlu juga diingat Waria bukan orientasi seksual, tapi identitas gender. Ada Waria yang homoseksual, ada pula Waria yang heteroseksual yang ditandai dengan mempunyai istri dan anak.

Terkait dengan orientasi seksual: Ahli menjelaskan, orientasi seksual adalah takdir, bukan pilihan (DW, 20/5/2025).

Kedua, dalam berita disebutkan: Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar Anwar Faruq mengaku Pemkot Makassar bisa mencontoh Pemkot Bogor yang telah menerbitkan perda tersebut.

Nah, ini yang kelak jadi persoalan karena Perda rancangan Pemkot dan DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bisa sia-sia bak pepatah 'arang habis besi binasa' karena dalam Perda Kota Bogor No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual pasal-pasalnya justru keluar dari perilaku penyimpangan seksual.

Baca juga: Mengkritisi Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan  Perilaku Penyimpangan Seksual (Kompasiana, 21 Mei 2025) - 

Coba simak di Pasal 1 ayat 5 disebutkan: "Perilaku Penyimpangan Seksual adalah perilaku seseorang dalam hubungan seksual yang berorientasi pada kepuasan seksual yang diperoleh dari atau yang ditujukan kepada objek seksual secara tidak wajar."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun