Bantaeng - Kompasiana. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik sebagai upaya memberikan kemudahan, percepatan dan transparansi dalam layanan pertanahan.
Beberapa waktu sebelumnya atau tepatnya tanggal 4 Agustus 2025, BPN Kabupaten Bantaeng telah melakukan Launching Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik di Kantor BPN Bantaeng.
Masyarakat yang hadir saat Launching sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut agar paham dan mengerti tentang arti pentingnya sertipikat elektronik.
"Puncaknya pada hari Kamis 7 Agustus 2025, syukur alhamdulillah produk pertama Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik sukses diselesaikan dan diberikan kepada pemohonnya secara langsung", ujar Triastuti Listiyaningsih Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.
saz
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI