Mohon tunggu...
Syaiful Akbarius
Syaiful Akbarius Mohon Tunggu... Simple

Hanya manusia Sederhana https://www.facebook.com/syaif.akbar/ https://www.youtube.com/channel/UCaxyMGdAgyTBJG35SVmkI7w

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BPN Kabupaten Bantaeng Catat Sejarah Penyerahan Sertipikat Elektronik Layanan Peralihan Hak Atas Tanah

8 Agustus 2025   11:01 Diperbarui: 8 Agustus 2025   11:01 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantaeng - Kompasiana. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik sebagai upaya memberikan kemudahan, percepatan dan transparansi dalam layanan pertanahan.

Beberapa waktu sebelumnya atau tepatnya tanggal 4 Agustus 2025, BPN Kabupaten Bantaeng telah melakukan Launching Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik di Kantor BPN Bantaeng.

Masyarakat yang hadir saat Launching sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut agar paham dan mengerti tentang arti pentingnya sertipikat elektronik.

"Puncaknya pada hari Kamis 7 Agustus 2025, syukur alhamdulillah produk pertama Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik sukses diselesaikan dan diberikan kepada pemohonnya secara langsung", ujar Triastuti Listiyaningsih Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.

saz

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun