Mohon tunggu...
Syahtian Suprayogi
Syahtian Suprayogi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Hanya Mahasiswa Biasa

Born To Borneo

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

KKN FPB UKSW "Burung Hantu Sahabat Petani"

8 Desember 2018   15:30 Diperbarui: 8 Desember 2018   19:24 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKN FPB UKSW Tim Gadingan (dok.pribadi)

5. Bambu


Cara pengerjaan: 

1. Potong kayu usuk dan papan sesuai dengan ukuran-ukuran yang dibutuhkan.

Papan dan kayu usuk yang telah dipotong sesuai ukuran (sumber:dok.pribadi)
Papan dan kayu usuk yang telah dipotong sesuai ukuran (sumber:dok.pribadi)
2. Rangkai potongan-potongan tersebut dan diperkuat dengan kayu usuk

Rubuha (Rumah Burung Hantu) yang sudah dirangkai (sumber:dok.pribadi)
Rubuha (Rumah Burung Hantu) yang sudah dirangkai (sumber:dok.pribadi)
3. Buat tiang penyangga menggunakan bambu

Batang bambu yang sudah dipotong sebagai tiang penyangga Rubuha (sumber:dok.pribadi)
Batang bambu yang sudah dipotong sebagai tiang penyangga Rubuha (sumber:dok.pribadi)
4. Rangkai rubuha pada tiang penyangga dan siap dipasang di lokasi persawahan

Rubuha yang sudah siap dipasang di area persawahan (sumber:dok.pribadi)
Rubuha yang sudah siap dipasang di area persawahan (sumber:dok.pribadi)
Rumah burung hantu atau yang dikenal dengan Rubuha, umumnya sama dengan rumah burung pada umumnya, hanya pada rubuha lebih spesik memiliki ruangan dalam yang gelap, terhindar dari cahaya luar, untuk kenyamanan burung hantu di siang hari, karena burung hantu merupakan hewan malam hari. Pemasangan rubuha di area persawahan, posisi pintu masuk berada di sebelah utara atau selatan karena burung hantu tidak suka dengan cahaya matahari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun