Mohon tunggu...
Syahrullah
Syahrullah Mohon Tunggu... Dosen - semoga saya hadir karena memang harus hadir!

Dosen di Universitas Muhammadiyah Bima

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Hukum Itu?

26 November 2020   14:33 Diperbarui: 26 November 2020   14:45 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum, tidak pernah selesai dibicarakan. Terkadang individu tertentu yang sedang menghadapi masalah warisan misalnya. Atau  para intelektual yang sedang mencermati hukum yang belum juga tegak; para pejabat juga sering membahas hukum utamanya setiap tindakan mereka apa masuk kategori korupsi atau melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Badan  eksekutif; badan legislative; badan peradilan; birokrasi;  parpol; pelajar dan mahasiswa juga ikut membicarakan hukum.

Sebut saja perbincangan tentang  para tentara yang menurunkan  baliho habib rizieq shihab. Dikatakan untuk menegakan hukum karena pemasangan baliho itu tidak berizin. Apa ia, bukankah tugas itu ada dipundak satuan polisi pamong praja dan Polisi selaku entitas penegak hukum.

Kemudian ada lagi peristiwa hukum, pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjenpol Nana sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjenpol  Rudy Sufahriadi. Pencopotan ini dikarena keduanya lalai dalam menegakkan hukum Protokol Kesehatan. Itu juga bicara masalah hukum.

Lalu timbul pertanyaan --apakah  hukum itu?

Ketika  saya  pertama kali kuliah di fakultas hukum dulu, masih terngiang suara dosen yang menjelaskan tentang pengertian hukum. Hukum itu luas, sembari  merujuk pendapat van Apeldoorn  karena begitu luas hukum itu sulit didefinisikan.

Kesulitan untuk mendefinisikan hukum, karena hukum memiliki banyak segi, dan  terus berkembang dari tahun ketahun. Apalagi di era globalisasi  dan industri 4,0 saat ini perubahannya begitu cepat.

Pendapat itu bersesuaian dengan pandangan Prof Satjipto Raharjo (1986), "hukum itu mencakup suatu wilayah yang sangat luas dan bahkan hamper tidak bertepi. Ia masuk ke dalam kebudaayaan, ekonomi, sejarah, politik, filsafat, manajemen, sosiologi dan masih banyak lagi."

Menurut Achmad Ali (2009) ada dua faktor  hukum itu sulit diberi definisi. Pertama hukum bersifat abstrak. Tidak dapat dilihat dengan kasat mata. Kedua materi yang diatur oleh hukum sangat luas. Hampir di setiap segi kehidupan manusia di atur oleh hukum. Mulai dari masalah yang bersifat privat sampai ke kehidupan yang bersifat publik. Selanjutnya hukum merambah mulai dari kehidupan bermasyarakat lokal, nasional  sampai ke kehidupan pergaulan internasional.

Kalau Sudikno Mertokusumo (1999)  memandang bahwa hukum tidak lepas dari kehidupan manusia. Manusia mempunyai kepentingan. Manusia membutuhkan perlindungan atas  kepentingannya itu.  Untuk itulah manusia hidup dalam kelompok masyarakat. Hukum  selalu berhubungan dengan masyarakat. 

Hukum  merupakan manifestasi dari norma yang hidup dalam masyarakat. Dalam pergaulan ditengah masyarakat, mereka butuh  aturan. Bagusnya pembuat undang-undang,  menyusun aturan yang memberlakukan norma masyarakat itu tadi. Bukan atas kemaupun politik  atau kelompok tertentu.

 Sebagian besar hukum ada dalam bentuk aturan.  Aturan ini dapat berupa norma , bagaimana orang harus berperilaku  seperti  "tidak boleh korupsi, tidak boleh membunuh ". Aturan juga berisi  definisi istilah, menciptakan kompetensi, dan  lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun