Mohon tunggu...
Syahrila Muhtiawati
Syahrila Muhtiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

NIM: 221910501003

Selanjutnya

Tutup

Money

Maraknya Pinjol Bagi Pelaku UMKM Probolinggo

14 September 2022   18:29 Diperbarui: 15 September 2022   06:46 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


Financial technology (Fintech) atau teknologi keuangan merupakan inovasi baru sebuah teknologi yang dikembangkan pada bidang keuangan. Dengan adanya kemajuan teknologi ini, mampu memudahkan masyarakat dalam hal transaksi kredit.
Salah satu kemajuan dari financial technology ini adalah pinjaman online. Pinjaman Online (Pinjol) sendiri merupakan suatu layanan yang bergerak di bidang keuangan untuk memberikan fasilitas finansial kepada masyarakat melalui aplikasi bahkan badan tertentu secara daring atau online. Pinjaman online sangat praktis dan mudah diakses oleh siapapun sebab nasabah bisa menerima uang dimanapun dan kapanpun yang mereka inginkan tanpa harus tatap muka. Proses peminjaman pun mudah dilakukan mulai dari pengisian data diri, menyetujui persyaratan lalu verifikasi, kemudian bisa mengajukan pinjaman yang diperlukan. Setelah mendapatkan persetujuan oleh pihak terkait, dana akan cair lewat rekening nasabah. Pinjaman online tentu berbeda dengan pinjaman konvensional, baik dari persyaratan awal maupun jangka waktu pelunasan (tenor).


Banyak masyarakat yang mengeluh karena kesulitan meminjam uang di bank. Mereka sudah melakukan berbagai pengisian formulir sesuai dengan ketentuan dari bank, tetapi harus menunggu persetujuan  karena pihak bank melakukan BI checking terlebih dahulu agar mengetahui riwayat kredit si peminjam. Banyak yang gagal meminjam di bank karena terhalang dengan sistem BI checking ini. Dokumen yang dibutuhkan sebagian syarat pinjaman konvensional lebih banyak dan rumit daripada pinjaman online. Tak heran jika masyarakat lebih memilih pinjaman online. Apalagi mereka meminjam karena ada kebutuhan mendesak dan ingin cepat mendapatkan pencairannya.


Dengan adanya kemudahan yang ditawarkan oleh layanan pinjaman online, bukan hanya masyarakat biasa yang menggunakan, tetapi pelaku UMKM juga. Salah satunya pelaku UMKM yang ada di Probolinggo. UMKM sering kita sebut dengan usaha kecil yang di dilakukan perorangan atau kelompok. Sebagian dari mereka yang menggunakan layanan pinjaman online ini sebagai modal usahanya. Mereka mengira dengan meminjam secara online lebih mudah mendapatkan persetujuan dari pihak jasa keuangan yang dituju, padahal sekarang ini banyak oknum yang curang dalam memberikan pinjaman kepada konsumen. Oknum tersebut mengambil kesempatan pada situasi ini karena dengan menggunakan handphone atau secara daring dapat meneror korban yang terjerat dalam perangkapnya.


Oleh karena itu, diwajibkan bagi peminjam mengetahui terlebih dahulu apakah layanan pinjaman online tersebut legal atau ilegal. Legal disini artinya aplikasi atau lembaga keuangan sudah terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK ini nantinya yang mengawasi kegiatan jasa keuangan termasuk pinjaman online ini. Apabila pihak  pinjaman online legal melanggar aturan terhadap ketentuan yang berlaku maka OJK akan melakukan tindakan tegas bahkan penutupan operasi. Sebelum masyarakat meminjam online wajib mengecek legalitas layanan atau lembaga keuangan tersebut dengan cara melalui Kontak 157 atau  WhatsApp 081157157157.


Agar masyarakat mudah mengetahui apakah pinjaman online tersebut legal, berikut beberapa ciri-ciri pinjaman online berstatus legal, antara lain :
1.Sudah terdaftar atau mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2.Adanya persyaratan dan ketentuan yang jelas dan transparan.
3.Penetapan bunga maksimal sesuai dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
4.Kesepakatan tenor antara pihak pinjaman dan nasabah sudah pasti tanpa adanya kemajuan bahkan kemunduran jangka waktu pengembalian.
5.Identitas lembaga keuangan jelas, baik dari pengurus maupun kantornya.
6.Tidak pernah melakukan pelayanan lewat SMS.
7.Adanya sistem Fintect Dana Center, dimana jika nasabah belum melunasi pinjaman sesuai tempo pengembalian maka akan terdaftar sebagai daftar hitam (black-list) di fintech tersebut.
8.Pihak pinjaman online juga melakukan seleksi terhadap konsumen sama halnya perbankan.
9.Adanya akses layanan pengaduan konsumen.
10.Penagihan yang beretika kepada nasabah tanpa adanya teror.
Setelah mengetahui ciri-ciri diatas masyarakat wajib  selektif dalam memilih pinjaman online agar tidak menjadi korban penipuan yang menyebabkan kerugian besar.

Dengan maraknya pinjaman online di Probolinggo khususnya bagi pelaku UMKM, Habib Zainal Abidin, Walikota Probolinggo menyampaikan bahwa perlu adanya pengarahan tentang pemahaman terkait pinjol kepada masyarakat.  Informasi yang perlu di sampaikan mengenai bagaimana mengakses pinjaman dan program di dalam perbankan. Pihaknya ingin bekerja sama dengan Bank Jatim, Bank UMKM, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat Probolinggo melalui UMKM ini. 

Walaupun demikian,  apabila pelaku UMKM masih ada yang menggunakan pinjaman online, pemerintah Probolinggo menghimbau masyarakat agar memeriksa terlebih dahulu status pinjol tersebut, apakah legal atau ilegal. Tentunya hal ini dilakukan agar penipuan tidak terulang lagi. Salah satu contoh korbannya, yaitu seorang warga dari Desa Talkandang, Kec. Kota Anyar, Kab. Probolinggo tertipu sebesar Rp 5.000.000. Dia mengaku dirinya tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai admin Tokopedia. Penipuan itu dimulai dari telepon padahal salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah menghubungi korban lewat SMS atau telepon. Sementara itu, minimnya informasi terkait pinjol, dia menjadi korban penipuan ini. Akhirnya, Pemerintah Probolinggo ikut berperan penting dalam memberikan permodalan bagi pengusaha UMKM.

Habib Hadi Zainal Abidin, meminta perbankan agar mempermudah akses permodalan secara tepat dan ringan bagi UMKM khususnya di Kota Probolinggo. Perihal tersebut diperlukan untuk meminimalisir penggunaan pinjol bagi pelaku UMKM. Pemerintah Kota Probolinggo juga memfasilitasi permodal bagi UMKM dengan pinjaman lunak. Pinjaman lunak yang dimaksud adalah KUR ( Kredit Usaha Rakyat) yang disalurkan oleh Bank Jatim dan Bank UMKM. 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah dalam meningkatkan UMKM dengan memberikan kredit  melalui lembaga keuangan atau perbankan sebagai modal usaha maupun investasi. Tujuan dari KUR sendiri adalah memperluas dan meningkatkan akses permodalan bagi UMKM. Bunga yang ditetapkan KUR juga lebih rendah karena subsidi dari pemerintah. Diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan fasilitas dari pemerintah ini guna meningkatkan perekonomian Kota Probolinggo. Tercatat bahwa tahun 2021 Kota Probolinggo mendapatkan nominasi terbaik dalam melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini karena pemerintah sering melakukan sosialisasi sebagai pendukung UMKM. Dari sekian banyaknya pelaku UMKM, hanya sedikit dari mereka yang menggunakan KUR ini. Tentu sangat berpeluang besar bagi UMKM yang ingin beralih menggunakan KUR sehingga dapat meningkatkan usahanya. UMKM pemula tidak perlu khawatir untuk mencobanya karena bunga yang ditetapkan murah dan akses pun mudah dilakukan.

UMKM berperan penting bagi sektor perekonomian daerah bahkan nasional.  UMKM mampu menjadi sarana penuntasan kemiskinan bagi masyarakat kecil karena UMKM sendiri dapat menyerap tenaga kerja sehingga pengangguran berkurang di suatu daerah.  UMKM juga membawa potensi dan peran penting bagi perekonomian nasional, yaitu sebagai penyumbang PDB (Produk Domestik Bruto) hingga 61,79% dari total keseluruhan Produk Domestik Bruto Nasional pada tahun 2020. Selain itu, UMKM dapat meningkat devisa negara karena mampu melakukan ekspor terhadap barang yang di produksinya. Dengan demikian, peran UMKM selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, juga untuk pemulihan perekonomian Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun