Mohon tunggu...
Syahrijal
Syahrijal Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

Full time blogger

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko Bisnis UMKM di Kab Sidoarjo

9 Januari 2021   10:09 Diperbarui: 9 Januari 2021   10:12 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image: iwantantomi.com

Usaha mikro, kecil dan menengah atau yang kita sebut dengan UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, karena dapat menjadi wadah bagi industri nasional, dan menyerap banyak tenaga kerja dalam negeri.

Pada tahun 2018, jumlah pelaku UMKM menurut data dari Kementrian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) berjumlah 64,2 juta (99,99%), UMKM juga berkontribusi terhadap PDB sebesar 61,1%. Daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Oleh karena itu, upaya pengembangan UMKM oleh pemerintah merupakan suatu yang penting untuk dilakukan. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Seperti di Kab Sidoarjo, Jawa Timur, menurut data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Sidoarjo, hingga tahun 2020 UMKM di Kab Sidoarjo berjumlah 13.075 dengan berbagai macam jenis usaha. Ini merupakan asset besar yang bisa mendukung pertumbuhan ekonomi Kab Sidoarjo agar berkembang secara masif. Hal ini juga menjadi menjadi tanggung jawab bagi pemerintah ataupun pihak terkait dalam mengusahakan kesinambungan dan perkembangan UMKM. Berkaca dari permasalahan klasik yang dihadapi hampir setiap UMKM, masalah permodalan dan akses pemasaran menjadi halangan bagi perkembangan UMKM selain masalah lain yang ditimbulkan oleh faktor eksternal, seperti bencana yang ditimbulkan oleh alam.

Berdasarkan data BNPB tahun (2012), Indonesia merupakan wilayah yang rawan bencana alam. Maka dari itu, pelaku UMKM diharuskan waspada terhadap kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang muncul akibat bencana tersebut. Bencana alam membawa dampak, baik langsung maupun tidak langsung, Bennson dan Clay (2000, 2004). Setidaknya, ada 3 (tiga) jenis dampak bencana, yaitu; dampak langsung dari bencana. Dampak langsung meliputi kerugian finansial serta kerusakan asset - aset ekonomi. Dalam istilah ekonomi, nilai kerugian ini dikategorikan sebagai setok value. Selanjutnya, dampak yang tidak langsung. Dampak tidak langsung meliputi terhentinya proses produksi, hilangnya output dan sumber penerimaan. Dalam istilah ekonomi, nilai kerugian ini dikategorikan sebagai flow value. Terakhir, dampak sekunder atau dampak lanjutan. Dampak sekunder bisa berwujud terhambatnya pertumbuhan ekonomi, terganggunya rencana-rencana pembangunan yang telah disusun, meningkatnya defisit neraca pembayaran, meningkatnya utang publik dan meningkatnya angka kemiskinan.

Kab Sidoarjo termasuk sebagai wilayah rawan bencana sesuai dengan Rencana Nasional Penanggulangan Becana Alam Nasional 2010- 2014. Dalam laporan tersebut Kab Sidoarjo termasuk dalam wilayah dengan risiko tinggi dilanda bencana lumpur, kebakaran gedung dan pemukiman. Oleh karena itu sangat baik  bagi pelaku usaha di Kab Sidoarjo untuk memperhitungkan risiko bisnis yang timbul karena terjadinya bencana alam.

Pengusaha besar sudah pasti melakukan perhitungan risiko bisnis mereka karena kemampuan ekonomi modal yang sangat besar. Selain itu, mereka memahami bahwa memperhitungkan risiko bisnis adalah bagian dari proses bisnis itu sendiri. Namun, tidak demikian halnya pengusaha yang termasuk dalam kategori industri mikro, kecil dan menengah. Kemampuan modal mereka terbatas sehingga perhitungan risiko bisnis dianggap menelan biaya yang sangat besar.

Dalam situasi bencana, maka sektor UMKM mungkin menjadi sektor usaha yang terkena dampak besar. Ketidakmampuan mereka melakukan analisis risiko ditambah dengan sulitnya melakukan pemulihan pasca bencana merupakan permasalahan utama UMKM. Berdasarkan riset dari Setyawan et al., (2007), UMKM sangat jarang terlibat dengan perbankan atau lembaga keuangan. Sebagian besar UMKM dianggap tidak layak perbankan (unbankable). Kondisi ini terjadi karena ketidakmampuan pelaku usaha UMKM untuk mempersepsikan prospek dan risiko bisnis dalam menjalankan usaha. Dalam kondisi normal, mereka tidak mampu menganalisis prospek dan risiko bisnis, apalagi dalam kondisi bencana. Hal ini yang menjadi alasan pentingnya penelitian tentang manajemen risiko bisnis bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kab Sidoarjo.

Manajemen risiko bisnis bagi UMKM adalah bagian dari strategi mempersiapkan institusi dalam mengantisipasi bencana. Hal ini bermanfaat untuk mengantisipasi dampak sistemik atau dampak tidak langsung dari bencana, Berdasarkan klasifikasi Cochrane (2004). Analisis risiko beserta dampaknya terhadap bisnis UMKM yang bisa dikembangkan untuk mengantisipasi dampak bencana di Kab Sidoarjo merupakan hal yang sangat penting.

Menganalisis risiko bisnis yang muncul pada saat bencana yang diawali dengan pemahaman para pelaku UMKM terhadap risiko bisnis akibat bencana di Kab Sidoarjo. Selanjutnya, dianalisis persepsi pelaku UMKM dari risiko bencana di Kota SurakartaKab Sidoarjo.

Risiko. Menurut Siahaan (2007) risiko merupakan kombinasi probabilitas suatu kejadian dengan konsekuensi atau akibatnya. Risiko juga didefinisikan sebagai suatu variasi dari hasil--hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu pada kondisi tertentu (William & Heins, 1985). Sedangkan risiko William, Smith, Young, (1995) adalah sebuah potensi variasi sebuah hasil. Adapun menurut Luminto (2007), Risiko adalah sesuatu yang mengarah pada ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa selama selang waktu tertentu yang mana peristiwa tersebut menyebabkan suatu kerugian baik itu kerugian kecil yang tidak begitu berarti maupun kerugian besar yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun