Mohon tunggu...
syahriatul hikmiah
syahriatul hikmiah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa unusa

syahriatul

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

3 Desember 2020   18:15 Diperbarui: 3 Desember 2020   18:27 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

K3 merupakan bidang yang terkaid dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan manusia yang beraktifitas. Tujuanya adalah untuk memelihara keselamatan dan kesehatan kerja, rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, orang lain yang berkaitan dengan lingkungan kondisi kerja. 

Upaya -- upaya pengendalian semua bentuk potensi yang berbahaya dalam sebuah lingkungan tempat kerjanya dapat meminimalisir. Jika semua potensi bahaya atau ancaman dapat di kendalikan dan memenuhi batas standart aman dengan baik, maka dapat memberikan kontribusi terciptanya konisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi menjadi lancar. Sehingga akan dapat menekan resiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktifitas suatu perusahaan

Pengertian K3 menurut OHSAS 181001 : 2007

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah semua kondisi dan factor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja

Tujuan K3 :

  • Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan
  • Meningkatkan efisiensi kerja
  • Mencegah terjadinya kecelakaan kerja ataupun penyakit yang di akibatkan kerja
  • Melindungi dan menjamin keselamatan tiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja

Sasaran K3 :

  • Menjamin keselamatan para pekerja
  • Menjamin proses produksi yang aman dan lancer
  • Menjamin keamanan alat yang di gunakan

Dasar hukum K3

Berikut penentuan K3 berdasarkan undang -- undang dan peraturan menteri tenaga kerja :

  • UU No. 1 tahun 1970
  • Peraturan menteri tenaga kerja RI No. PER-5/MEN/1996
  • UU No. 21 tahun 2003
  • UU No. 13 tahun 2003

Standar keselamatan kerja K3 

Untuk memberikan rasa aman dan bisa mewujudkan keselmatan dalam bekerja, tentunya ada standar yang diikuti semua komponen yang ada di lingkungan kerja atau proyek. Karena pengamanan merupakan tidanakan awal dalam sebuah keselamatan kerja

  • Perlindungan mesin
  • Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala
  • Pengamanan ruangan, meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus
  • Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.

Identifikasi Bahaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun