Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Guru yang masih belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Panduan Lengkap Pelaksanaan Kinerja, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu

3 Februari 2024   11:25 Diperbarui: 3 Februari 2024   11:26 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: https://guru.kemdikbud.go.id/artikel/818

Ya, guru akan tetap melaksanakan tugas mengajar mereka seperti biasa, namun dengan penerapan Perilaku Kerja yang telah direncanakan. Proses pengajaran akan diamati pada hari-hari yang telah disepakati bersama kepala sekolah.

2. Bagaimana jika atasan saya adalah Plt. Kepala Sekolah?

Guru dapat memulai Pelaksanaan Kinerja setelah atasan mengonfirmasi data mereka di PMM mulai 16 Februari 2024.

3. Apakah observasi kinerja harus dilakukan oleh kepala sekolah atau dapat diwakilkan?

Jika kepala sekolah tidak dapat melaksanakan observasi, observasi kinerja dapat ditugaskan kepada wakil kepala sekolah atau guru senior lainnya untuk memastikan objektivitas dalam penilaian.

# Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan


Bagaimana dengan dokumen Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan? Pengumpulan dokumen pendukung untuk ini dapat dilakukan selama tahap pelaksanaan kinerja sebagai bagian dari evaluasi lebih lanjut.

Dengan pemahaman yang jelas tentang langkah-langkah dan pertanyaan umum seputar Pelaksanaan Kinerja, guru dan kepala sekolah dapat melangkah maju dengan percaya diri menuju perbaikan dan pengembangan profesional yang berkelanjutan. Semoga panduan ini membantu dalam perjalanan Anda menuju kesuksesan di bidang pendidikan.

Sumber: https://guru.kemdikbud.go.id/artikel/818

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun