Ya, guru akan tetap melaksanakan tugas mengajar mereka seperti biasa, namun dengan penerapan Perilaku Kerja yang telah direncanakan. Proses pengajaran akan diamati pada hari-hari yang telah disepakati bersama kepala sekolah.
2. Bagaimana jika atasan saya adalah Plt. Kepala Sekolah?
Guru dapat memulai Pelaksanaan Kinerja setelah atasan mengonfirmasi data mereka di PMM mulai 16 Februari 2024.
3. Apakah observasi kinerja harus dilakukan oleh kepala sekolah atau dapat diwakilkan?
Jika kepala sekolah tidak dapat melaksanakan observasi, observasi kinerja dapat ditugaskan kepada wakil kepala sekolah atau guru senior lainnya untuk memastikan objektivitas dalam penilaian.
# Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan
Bagaimana dengan dokumen Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan? Pengumpulan dokumen pendukung untuk ini dapat dilakukan selama tahap pelaksanaan kinerja sebagai bagian dari evaluasi lebih lanjut.
Dengan pemahaman yang jelas tentang langkah-langkah dan pertanyaan umum seputar Pelaksanaan Kinerja, guru dan kepala sekolah dapat melangkah maju dengan percaya diri menuju perbaikan dan pengembangan profesional yang berkelanjutan. Semoga panduan ini membantu dalam perjalanan Anda menuju kesuksesan di bidang pendidikan.
Sumber: https://guru.kemdikbud.go.id/artikel/818