SOPPENG - Komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah satu personel Polres Soppeng yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang digelar selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu, 14--15 Oktober 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto, Kabupaten Jeneponto.
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Soppeng, KOMPOL Sudarmin S.Sos, selaku Ketua Sidang Komisi Etik.
Personel yang disidang adalah seorang laki-laki berinisial SW, berpangkat Briptu, yang sebelumnya bertugas di Polres Jeneponto sebelum dipindah ke Polres Soppeng. SW ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto pada Desember 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika, dan kini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Dalam sidang kode etik, Briptu SW dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan kedinasan Polri, antara lain:
Pasal 11 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI
Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri
Berdasarkan hasil sidang, Komisi Etik merekomendasikan Briptu SW diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang ini menjadi bukti bahwa Polri, khususnya Polres Soppeng, tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang mencoreng nama baik institusi seperti kasus narkoba.
Pihak Polres Soppeng menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas Polri sebagai penegak hukum yang bersih dan berwibawa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI