Mohon tunggu...
syafaruddin
syafaruddin Mohon Tunggu... Human Resources - Community Developer and Education Manager

Adalah seorang pekerja sosial yang pernah bekerja di dunia pemberdayaan masyarakat desa dibawah naungan Kementerian Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia dan saat ini bekerja sebagai Community Developer and Education Manager di PT LTD Samara Lombok.

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Indonesia Darurat Sampah

16 April 2022   21:19 Diperbarui: 25 April 2022   08:00 3169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sampah (Sumber: Shutterstock)

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Rendahnya Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Sampah

Sejak 1974 kewenangan pengelolaan sampah oleh pemerintah pusat telah didelegasikan kepada daerah. Ironinya, sampai saat ini kewenangan pengelolaan sampah tersebut belum berjalan dengan baik. 

Berdasarkan Program Adipura yang dilakukan KLHK, diketahui sampah yang tertangani dengan benar sekitar 32% dari sekitar 415 kabupaten/kota di Indonesia. (artinya 68% sampah itu langsung dirilis lingkungan; ada yang dibakar, dibuang ke sungai, dan sebagainya ).

Dalam upaya mendorong pengelolaan sampah yang baik oleh daerah, pemerintah Indonesia telah merekomendasikan pengelolaan sampah dengan menggunakan metode sanitary landfill. Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah telah mengatur ketentuan tersebut. 

Pada prinsipnya, sanitary landfill adalah mengisolasi sampah sampai benar-benar terdegradasi secara biologis, kimia dan fisika dengan menggunakan element lining system dan leachate collection system atau lindi. 

Namun pada praktiknya, sejumlah TPA di daerah masih melakukan praktik open dumping yaitu menumpuk sampah begitu saja. Akibatnya, terjadi timbunan sampah yang menggunung dan berpotensi longsor.

Keterbatasan anggaran selalu menjadi alasan klasik sulitnya pengelolaan sampah plastik dengan metode sanitary landfill oleh pemerintah daerah. 

Asumsinya, jika pemimpin daerah peduli akan lingkungan dan kehidupan generasi dimasa depan, keterbatasan dana bukanlah hal yang besar untuk menerapkan pengelolaan sampah dengan metode tersebut, seperti merelokasi dana dari sektor yang tidak terlalu mendesak ke sektor pengelolaan sampah agar dana untuk operasional pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill tersebut dapat terlaksana.

Pemerintah daerah juga dapat menaikkan retribusi sampah sebagai salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan anggaran pengelolaan sampah. 

Berdasarkan Data Bank Dunia yang di rilis pada April 2018, disebutkan dana yang dialokasikan pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah tergolong kecil. Besarannya hanya 2,6% dari total APBD, atau sekitar USD 5-6/kapita/ tahun. Jumlah ini jauh berada di bawah standar internasional sebesar USD15-20/kapita/tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun