Mohon tunggu...
Alwi Swandi
Alwi Swandi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menemukan realitas sosial

Mengungkap fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KAJARI Namlea Akui, 2 ORANG dari 5 TSK Kontener B3 Tidak Ditahan

5 Desember 2023   09:41 Diperbarui: 5 Desember 2023   12:03 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kami meminta Kejaksaan Negeri Namlea dalam Proses Hukum yang tengah berlangsung harus berdiri sejajar duduk setara , atau tidak boleh tebang pilih, terhadap 5 Tersangka Jatuhnya Kontener berisi cianida (B3)

Undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 99 ayat 1 sangkaan yang di kenakan kepada Tersangka Hardjanto alias Anto dan Harun Kasaibu . 

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu,airlaut atau baku kriterianya kerusakan lingkungan hidup di pidana dengan : 

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama Tiga tahun.

Pasal 99 ayat 2 . Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas mengakibatkan orang luka/atau membahayakan kesehatan manusia di pidana dengan pidana penjara palinng singkat 2 Tahun dan paling lama 6 Tahun.

Sebelumnya perlu di ketahui kasus Jatuhnya Kontener berisikan B3 cianida di pelabuhan Namlea, beberapa bulan lalu sungguh menyita khalayak publik, bagaimana tidak, ribuan ikan di sekitar teluk kaielypun mati , dan rusaknya biota laut.

Masyarakat dibuat panik, sebab ribuan ikan mati secara mendadak, penjual ikan menjerit di pasar akibat, isu ikan tercemar cianida .

Langkah cepatpun di lakukan , tim peneliti dari unpatipun di turunkan yang kemudian memberi fakta adanya bahaya atau tercemarnya lingkungan ,

Ini mengakibatkan langkah  PT Pelni pun turun memberikan sosialisasi dan penetrasi untuk beli ikan di pasar, agar masyarakat tak lagi cemas atau khawatir dalam mengkonsumsi ikan , oleh sebab ikan yang ada di pasar tidak terkontaminasi dari radius titik jatuhnya Kontener cianida di maksud.

Namun faktanya hari ini, 5 Tersangka jatuhnya Kontener B3 itu di sangkakan dengan pasal 107 dan atau 99 undang undang Pengelolaan lingkungan hidup. Mendapat perlakuan berbeda, dua dari lima tersangka yang di sangkal dengan pasal 99 UU 32 2009 tidak di tahan , dan juga proses pendaftaran untuk di sidangkan Masi menunggu ketua pengadilan dalam meferifikasi berkas perkara, ini artinya proses penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Namlea Masi terkendala secara administratif dalam kurun waktu sebulan , sejak dilimpahkan berkas perkara oleh pihak polres ke Kejaksaan Negeri Namlea.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun