Mohon tunggu...
Satrio Wahono
Satrio Wahono Mohon Tunggu... magister filsafat dan pencinta komik

Penggemar komik lokal maupun asing dari berbagai genre yang kebetulan pernah mengenyam pendidikan di program magister filsafat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menggagas Penugasan Konstitusional Tambahan Untuk Wakil Presiden

14 Maret 2025   17:19 Diperbarui: 14 Maret 2025   18:29 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Momen kebersamaan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran saat kampanye pilpres 2024 lalu (sumber: www.suara.com)

Salah satu kritik sebagian orang kepada pemerintah saat ini, selain kurangnya koordinasi di antara para menteri, adalah terasa "minimnya" peran Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka di dalam jalannya pemerintahan. Selain forum atau sesi "Tanya Mas Wapres", belum ada lagi gebrakan yang nampak dilakukan oleh sang wapres.

Ini tentu kontras dengan kiprah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa pemerintahan 2004 - 2009. Kala itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa kedua pemimpin ini melakukan pembagian tugas, yaitu Presiden SBY lebih fokus menangani masalah politik dalam dan luar negeri, sementara Pak JK diberikan peran lebih dalam membantu Presiden di bidang ekonomi dan masalah sosial. 

Salah satu kiprah fenomenal Pak JK adalah peran signifikannya dalam penyelesaian masalah Aceh maupun pendamaian konflik horisontal di Poso. Di bidang ekonomi, Pak JK juga punya andil besar dalam proses hukum penuntasan skandal penyelamatan Bank Century.

Ketika Profesor Boediono menggantikan Pak JK sebagai wakil presiden di masa jabatan kedua Presiden SBY (2009-2014), Pak Boed pun diberikan peran besar dalam menangani isu-isu perekonomian. Ini tentu bisa dipahami mengingat latar belakang Wapres Boediono yang memang ekonom kawakan tulen dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sesudah Pak Boediono, Pak JK kembali terpilih sebagai wakil presiden mendampingi Presiden Joko Widodo di masa pemerintahan 2014 - 2019. Pada era ini, Pak JK pun memiliki pengaruh dalam menangani masalah ekonomi maupun sosial-budaya meski tidak sebesar di era Presiden SBY. Sebab, Presiden Joko Widodo memiliki gaya kepemimpinan kolegial yang lebih suka merapatkan segala hal secara bersama-sama di rapat kabinet. Makanya, jawaban Pak JK ketika ditanya beberapa media terkait apa perbedaan signifikan antara mendampingi Presiden SBY dan Presiden Joko Widodo, beliau sering menjawab, "Kalau dengan Pak Jokowi, sangat banyak rapatnya."

Perbedaan sepak-terjang Wakil Presiden sekarang juga berbeda dengan kontribusi Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin kala menjadi tandem di masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo pada 2019 - 2024. Di tengah tantangan naik pasangnya gelombang populisme politik identitas Islam dan sejumlah aksi terorisme, Wapres Ma'ruf Amin diserahi tanggung jawab lebih untuk menangani masalah-masalah yang terkait dengan isu keislaman, seperti deradikalisasi, perekonomian syariah, wisata syariah, dan lain sebagainya.

Peran tambahan konstitusional

Namun, peran Wapres Gibran saat ini yang dirasa belum terlihat tidak bisa disalahkan juga. Pasalnya, konstitusi kita tidak secara rinci dan tegas menjabarkan peran, tugas, maupun fungsi wakil presiden. Di dalam UUD 1945, hanya ada dua pasal terkait peran, tugas, dan fungsi wakil presiden. Pertama, pasal 4 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden." Kedua, pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya".

Artinya, tugas seorang wakil presiden di dalam pemerintahan hanyalah "membantu" presiden dan "siap-siap menggantikan presiden". Kata "siap-siap menggantikan presiden" tentu tidak diinginkan terjadi karena ini mengandaikan seorang presiden tidak bisa menjalankan tugasnya karena suatu hal. Sementara itu, kata "membantu" terlalu sumir dan luas sehingga bisa bermakna apa saja, tergantung pada kesepakatan di antara presiden dan wakil presiden. Itulah sebabnya mungkin seorang presiden bersama wakil presiden akhirnya melakukan kesepakatan informal tentang siapa menangani apa, meskipun keputusan akhir dan tanda tangan formal terkait kebijakan secara konstitusional tetap berada di tangan presiden. 

Oleh karena itu, ke depan negeri ini sebenarnya harus mulai memikirkan peran tambahan konstitusional yang memungkinkan seorang wakil presiden secara ajek lebih bergigi. Di Amerika Serikat yang sama-sama menganut sistem pemerintahan presidensial, misalnya, Wakil Presiden sekaligus juga menjadi Ketua Senat yang suaranya berperan untuk memecahkan kebuntuan jika terjadi suara imbang (tie vote) dalam proses pemungutan suara terkait suatu keputusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun