Etis dengan catatan
Belajar dari pengalaman AS yang demokrasi politiknya tentu lebih matang dibandingkan Indonesia, kita lihat bahwa tidak ada masalah etika terkait seorang mantan presiden yang kemudian ingin mencalonkan diri jadi wakil presiden. Hanya saja, ketiadaan problem etis ini bisa terjadi jika memenuhi tiga syarat. Pertama, keinginan sang mantan presiden untuk menjadi calon wakil presiden harus disertai dengan komitmen politik kuat lagi luhur dari yang bersangkutan untuk mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan.Â
Kedua, sang mantan presiden yang menjadi calon wakil presiden harus berkomitmen juga untuk tidak menjadi semacam "presiden bayangan"---co-presidency dalam bahasa Ford---yang ingin mencuri panggung (stealing the spotlight) dan justru mengganggu tugas serta martabat presiden terpilih.Â
Ketiga, dalam konteks Indonesia, kebolehan seorang mantan presiden menjadi calon wakil presiden harus berlaku pula kepada mantan presiden lain.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI