Mohon tunggu...
Hukum

Sistem Pengupahan dalam Islam, Tegakkan Keadilan dalam Ketenagakerjaan

3 Januari 2019   20:08 Diperbarui: 3 Januari 2019   20:19 4895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upah Dalam Hukum Islam

1.Pengertian Upah

Dalam Islam, upah dikenal dengan istilah ujrah yang artinya upah. Upah itu sendiri merupakan salah satu bentuk pemberian yang terdapat dalam suatu akad kerjasama antara seseorang dengan orang lainnya, yang termasuk ke dalam kategori akad yang dikenal dengan istilah al-Ijarah.
Oleh karena itu dalam melakukan kad upah mengupah perlu memenuhi rukun dan syarat yang ada dalam ijarah itu sendiri. Di mana hal ini akan dibahas secara rinci terkait dengan akad Ijarah dalam hukum Islam.

a.Pengertian Ijarah
Secara bahasa lafal al-ijarah dalam bahasa arab berarti upah, sewa jasa, atau imbalan.  Al-ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau sewa jasa perhotelan dan lain-lain. Di dalam teori ekonomi upah diartikan sebagai pembayaran ke atas jasa-jasa fisik maupun mental yang di sediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.  

Menurut Drs. Malayu S. P. Hasibuan mendefinisikan bahwa upah adalah balas jasa yang dibayarkan kepada pekerja harian dengan pedoman atas perjanjian yang disepakati pembayarannya. Sedangkan secara terminologi, ada beberapa definisi al-ijarah yang di kemukakan oleh ulama fiqih. 

Adapun definisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1)Ulama Hanafiyah
"Transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan".

2)Ulama Malikiyah dan Hanabilah
"Suatu akad yan memberikan hak milik atas manfaat suatu barang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat".

3)Ulama Syafi'iyah
"Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisadiberikan dan  dibolehkan dengan imbalan tertentu".

Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang 'ajir (orang yang kontrak tenaganya) oleh seorang musta'jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta'jir oleh seorang 'ajir. Di mana ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi. Transaksi mengontrak 'ajir tersebut adakalanya dengan menyebutkan jasa pekerjaan itu sendiri. Apabila transaksi tersebut menyebutkan jasa pekerjaan tertentu, maka yang disepakati itulah yang merupakan jasa yang harus dilaksanakan.

b. Dasar Hukum Upah
Dasar-dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai dalil atas kebolehan Upah-mengupah (ijarah), salah satunya tertera dalam al-Quran surah al-Thalaq ayat 6:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun