Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kasus Jessica, Pelajaran bagi Krishna Murti dan Kepolisian

15 September 2016   11:30 Diperbarui: 24 Desember 2016   13:32 79862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kombes Khrisna Murti. Kompas.com

Tanpa bermaksud mendahului putusan hakim, pemirsa dapat melihat banyak kejanggalan muncul dalam perjalanan kasus "kopi sianida" di pengadilan. Kejanggalan-kejanggalan tsb "bibitnya" sudah muncul sejak penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Memang tidak ada larangan dalam KUHAP untuk mengumbar proses penyelidikan dan penyidikan ke hadapan media. Tetapi akan lebih baik apabila proses penyelidikan dan penyidikan tidak terlalu diumbar ke media. Setidaknya sampai perkara dinyatakan lengkap (P21), saat di mana semua barang bukti, alat bukti dan tersangkanya sudah lengkap.

Namanya juga penyelidikan. Sifatnya baru mengumpulkan informasi, data dan keterangan. Segala informasi yang didapat dari proses ini masih sangat mungkin berubah sewaktu-waktu, masih labil. 

Bayangkan bila orang-orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan di kepolisian sudah diumbar besar-besaran. Ingat, publik tidak semuanya paham asas praduga tak bersalah. 

Sejak awal pemeriksaan di kepolisian, prosesnya sangat mudah diakses oleh media. Segala gerak-gerik Jessica menjadi berita. Dari Jessica garuk-garuk, meletakan tas di meja, menolehkan muka dst dipersepsi sebagai pelakunya. Padahal baru juga penyelidikan, belum penyidikan, artinya: waktu itu Jessica belum ditetapkan sebagai tersangka.

Belum juga penetapan tersangka, Jessica sudah "diadili" oleh media. Lalu disusul penetapan tersangka terhadap Jessica, sekalipun tidak ada alat bukti material yang langsung menyebut Jessica pelakunya; tidak ada saksi yang melihat langsung Jessica menaruh sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Ini pelajaran penting bagi jajaran kepolisian. Sebaiknya proses penyelidikan tidak terlalu diumbar ke hadapan media. Penyidikan pun begitu, jangan terlalu diumbar. Sabar. Nanti ada saatnya, yaitu ketika persidangan di pengadilan, yang asasnya memang terbuka untuk umum.

Penyelidikan dan penyidikan itu kerja senyap. Bukan gembar-gembor. Terlalu heboh di media bisa-bisa penjahat kabur duluan, terutama saat ia tahu arah pemeriksaan mengarah padanya, atau si penjahatnya menghilangkan barang bukti. 

Selain bahwa di tahap penyelidikan dan penyidikan segalanya bisa terjadi. Sangat mungkin dengan berjalannya proses penyidikan ditemukan fakta baru bahwa seorang tersangka bukanlah pelaku yang sebenarnya atau peristiwanya sendiri bukanlah merupakan peristiwa pidana. Makanya KUHAP membuka peluang penghentian penyidikan (SP3).

Bagaimana lagi. Krishna Murti kelihatannya sangat menikmati ekspos media. Ini terlihat dari tayangan media televisi, portal berita dan media cetak. Juga terlihat dari status-statusnya di Facebook. Belakangan mulai surut, apakah Krishna Murti ditegur oleh Kabareskrim baru? Wallahu'alam.

Akan sangat ideal dan baik sekali apabila penyelidik dan penyidik "menjaga jarak" dari berbagai kepentingan, sekaligus menjaga emosi pribadi, terhadap perkara yang ditanganinya. Jangan ada kepentingan lain kecuali mengungkap kebenaran. Jangan ada pretensi seseorang yang dicurigai harus jadi tersangka, tergantung pembuktian. Dengan sikap ini memperkecil peluang rekayasa kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun