Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jika Korupsi, Karir PNS Tamat Tanpa Hak Pensiun

11 April 2019   10:00 Diperbarui: 26 April 2019   11:17 1662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS (Foto: KOMPAS.COM/Kurnia Sari Aziza)

Ketiga, PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Keempat, PNS dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Dalam pada itu, PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan (Pasal 248 Ayat 2).

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (Pasal 251).

Mengingat tindak pidana korupsi di kalangan ASN hampir selalu terkait jabatan baik struktural maupun fungsional, maka kecil sekali celah bagi PNS untuk selamat dari jerat SE Mendagri dan Pasal 250 PP 11/2017 tersebut.

Konsekuensi pemberhentian tidak dengan hormat, seorang PNS akan kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.


Dengan demikian tidak ada celah hukum pemberian hak pensiun dan kompensasi bagi hasil 5% atau 3% bagi PNS pelaku tindak pidana korupsi yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya dan bertobat.

Atas dasar itulah, bisa dipahami mengapa KPK menolak mentah-mentah wacana pemberian hak pensiun dan kompensasi bagi hasil bagi koruptor. "Kita tidak boleh mentoleransi, walaupun 1 dolar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Senin, 8 April 2019.

Selain melanggar hukum, gagasan pemberian pensiun dan bagi hasil bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya dan bertobat, juga berpotensi melahirkan preseden buruk dalam birokrasi pemerintahan.

Betapa tidak, berarti ASN tidak perlu takut korupsi. Sebab, pelaku akan mendapat semacam "insentif" apabila ketahuan dan bersedia mengembalikan hasil korupsi dan bertobat.

Kenyataan berbeda. Sekali saja ketahuan korupsi, lalu diproses hukum, lantas putusannya berkekuatan hukum tetap, maka sangat kecil peluang karir seorang PNS bakal selamat. Yang ada, bersiap untuk diberhentikan tidak dengan hormat dan kehilangan hak kepegawaian termasuk pensiun.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun