Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perihal Niat Menodai Bendera, Mengapa Nurul Fahmi Terjerat?

24 Januari 2017   10:47 Diperbarui: 24 Januari 2017   21:42 2819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://nasional.republika.co.id/

Penyidik dan ahli pakar pidana yang dimintai pendapat oleh penyidik perkara ini kelihatannya menggunakan ajaran kesengajaan (opzet) dalam hukum pidana berupa "kesengajaan sebagai kepastian" (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn), yaitu: niat kesengajaan/maksud yang menimbulkan dua akibat, dimana akibat pertama dikehendaki oleh pelaku dan akibat kedua tidak dikehendaki namun pasti terjadi.

Contoh klasik penerapan ajaran "kesengajaan sebagai kepastian" dalam kasus yang terjadi pada tahun 1875 di kota Bremerhaven, Jerman, oleh seorang bernama Thomas Alexander Keith. 

Dikisahkan, Thomas mengirim satu peti berisi dinamit yang dimuat di kapal. Satu peti tsb telah diatur akan meledak 8 hari lagi dalam perjalanan dari Bremerhaven ke New York dan Thomas mengasuransikan peti tsb di Southampton, Inggris. Tujuan Thomas untuk mendapat ganti rugi. Tak dinyana, karena kurang berhati-hati, peti tsb jatuh ketika akan diangkat ke dalam kapal di Bremerhaven dan menimbulkan ledakan dahysat mengakibatkan tewasnya 83 orang dan 50 orang lainnya luka-luka.

Meledakkan kapal merupakan tujuan perbuatan Thomas untuk mendapatkan premi asuransi. Sedangkan kematian akibat ledakan tsb bukanlah tujuan yan dikehendaki Thomas namun suatu kepastian akan terjadi. Mahkamah Tinggi Jerman (Reichsgericht) menganggap sikap batin untuk meledakkan kapal dengan mengorbankan nyawa orang lain adalah bentuk kesengajaan akan kepastian atau opzet met noodzakelijkheidsbewustzijn.

Jika ajaran "kesengajaan sebagai kepastian" di atas diterapkan pada perbuatan NF, yang telah diakuinya tsb, maka lebih kurang akan mendapatkan kesimpulan: sekalipun NF mengaku tidak berniat menodai, melecehkan, menghina bendera kebangsaan, akan tetapi ketika ybs menuliskan huruf dan gambar pedang bersilang di bendera kebangsaan merah-putih merupakan bentuk kesengajaan sebagai kepastian akan menodai Bendera Negara. Dengan demikian terpenuhi unsur Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tsb.

Secara logika dan makna denotatif, membubuhkan huruf dan gambar di atas permukaan bendera merah-putih sudah pasti akan menimbulkan noda pada bendera itu (noda dalam pengertian yang sebenarnya). Pada sisi lain, undang-undang melarang menodai (dalam pengertian sebenarnya), merusak, merobek dst bendera Negara. Mengibarkan bendera kusut, luntur atau kusam saja dilarang, apalagi dengan sengaja membubuhkan tulisan di bendera.

Perbuatan NF tsb, selain bermakna menodai bendera Negara (dalam pengertian sebenarnya), juga bermakna melecehkan/merendahkan bendera Negara, karena menganggap lebih bagus/tinggi nilainya jika bendera merah-putih tsb ditulisi huruf Arab dua kalimat syahadat dan gambar pedang bersilang, layaknya bendera Arab Saudi, supaya berkesan NKRI bersyariah, yang nota bene ideologi gerakan FPI dan orang-orang serupa NF ini.

Tindakan hukum kepolisian terhadap NF, selain bermakna penegakan hukum, juga mengirimkan pesan kepada setiap gerakan berindikasi anti Pancasila dan lambang negara: jangan coba-coba ganggu Pancasila, NKRI, dan lambang negara. Pesan demikian tentu berbeda terhadap perbuatan mencoret atau menulisi bendera yang bukan dimaksudkan bentuk perlawanan terhadap Pancasila dan lambang negara, seperti tulisan Metallica, sekalipun sama-sama memenuhi unsur pasal.(*)

SUTOMO PAGUCI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun