Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Hakim Muda yang Memberikan Harapan

16 Oktober 2014   17:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   20:47 1381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14134373371908785206

Ambil contoh, ada hakim nyeletuk memberi opini yang bertendensi terdakwa telah bersalah: "Loh, itu tidak boleh 'kan?!" katanya dengan keras nyaris membentak pada terdakwa. Mestinya, hakim memberikan pendapat soal bersalah atau tidaknya terdakwa di forum pembacaan putusan, bukan di luar itu.

"Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa," tegas Pasal 158 KUHAP.

Ada lagi kejadian seorang "ajudan" seorang hakim senior (sopirnya) memberi "isyarat" minta uang sebelum putusan dibacakan. Di peristiwa begini dapat diasumsikan bahwa si "ajudan" merupakan perpanjangan tangan dari si bos (hakim). Agak sulit dipahami "ajudan" berani-beraninya bermain api berbahaya demikian tanpa sepengetahuan atau persetujuan si bos.

Terakhir tapi tak boleh dilupakan, bahwa sekalipun kepercayaan publik pada lembaga hukum masih rendah, namun ada secercah harapan bahwa masa depan benteng terakhir keadilan (pengadilan) tetap terjaga di tangan aparatur hukum si orang-orang muda. Selebihnya terbangun dari profesionalitas dan visi antikorupsi dari aparatur hukum lainnya: polisi, jaksa dan advokat/pengacara.

(Sutomo Paguci)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun