3. Pengawasan
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di Desa, profesionalisme Inspektorat Daerah dan belum adanya saluran  pengaduan dari masyarakat.
4. SDM
Dibutuhkannya tenaga profesional untuk menemukan kecurangan.
Selain empat faktor utama ini, KPK juga mengusulkan partisipasi masyarakat, sehingga diperkukan sarana pengaduan dari masyarakat.
Jadi, aparat Desa, aparat pemerintah pusat, dan masyarakat harus bersinergi mengawasi pemakaian anggaran.
Juga perlu diberikan contoh-contoh transparansi sehingga memacu aparat Desa untuk terbiasa dengan transparansi sehingga penyelewengan dapat dihindari.