Lalu masukkan nominal, isi berapa Rupiah zakat yang ingin Anda bayar, kemudian isi nama, nomor handphone dan alamat email. No handphone dan alamat email ini guna pengiriman bukti bayar. Bagi Anda yang berstatus PKP, bukti bayar zakat ini dapat digunakan untuk pemotongan pajak.
Institusi swasta yang juga melaksanakan zakat digital, contohnya Dompet Dhuafa dan bank-bank syariah.
Apakah Anda masih ragu dengan zakat digital? Buang jauh-jauh keraguan Anda, karena virus Covid-19 sangat ganas. Dan tentunya kita tidak mau mengalami tsunami Covid seperti India. Lakukan kewajiban zakat Anda secara digital, guna mencegah penyebaran atau penularan Covid-19. Salam sehat.