Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Penyimpanan Limbah B3 berupa pengawasan, pemeriksaan, pencatatan, pengawasan terhadap pelaksanaan (housekeeping).Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!