Mohon tunggu...
Hukum

Mengenal Hipotik dalam Hukum Jaminan

26 Juni 2018   10:07 Diperbarui: 26 Juni 2018   10:09 6706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hypotheca berasal dari bahasa latin, dan hypotheek dari bahasa Belanda, yang mempunyai arti "Pembebanan". Satu kreditur yang mempunyai kedudukan istemewa adalah kreditur pemegang hipotik. Hipotik diatur dalam KUH Perdata buku II Bab XII pasal 1162 sampai dengan pasal 1232. Dengan berlakunya Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok agrarian (UUPA) yang dimulai berlaku sejak tanggal 24 September 1960 buku II KUH Perdata telah dicabut sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik. 

Pengertian hipotik tercantum dalam Pasal 1162 KUH Perdata. Hipotik adalah: "Suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan bagi suatu perikatan."

Vollmar mengatakan hipotik adalah: "Sebuah hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak tidak bermaksud untuk memberikan orang yang berhak (pemegang hipotik) sesuatu nikmat dari suatu benda, tetapi ia bermaksud memberikan jaminan belaka bagi pelunasan sebuah hutang dengan dilebihdahulukan" (Vollmar, 1989: 328). 

Dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan karangan Hartono Hadisoeprapto menjelaskan, bahwa hipotik adalah bentuk jaminan jaminan kredit yang timbul dari perjanjian, yaitu suatu bentuk jaminan yang adanya harus diperjanjikan terlebih dahulu. 

Dalam subjek Hipotik Ada dua pihak terkait dalam perjanjian pembebanan hipotik, yaitu pemberi hipotik (hypoteekgaver) dan penerima hipotik. Pemberi hipotik (hypotheekgever) adalah mereka yang sebagai jaminan memberikan suatu kebendaan/ zakelijke recht (hipotik), atas bendanya yang tidak bergerak, biasanya mereka mengadakan suatu utang yang terikat pada hipotik, tetapi hipotik atas beban pihak ketiga. Penerima hipotik disebut disebut juga hypotheekbank, hypotheekhouder atau hypoteeknemer.

Hypotheekhouder atau hypotheeknemer, yaitu pihak yang menerima hipotik, pihak yang meminjamkan uang di bawah ikatan hipotik. Biasanya yang menerima hipotik ini adalah lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan nonbank. Hypotheekbank adalah lembaga kredit dengan jaminan tanah, bank yang khusus memberikan pinjaman uang untuk benda tidak bergerak, kapal laut, kapal terbang dan segi lain mengeluarkan surat-surat gadai.

Objek Hipotik yaitu: Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan beserta segala perlengkapannya, Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya, Hak numpang karang dan hak usaha, Bunga tanah (baik yang dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah), Bunga seperti semula, Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya. 

Yang termasuk benda-benda tak bergerak adalah hak atas tanah, kapal laut, dan pesawat terbang. Di samping menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, hapusnya Hipotik karena hapusya hak atas tanah yang bersangkutan berdasar Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Oktober 1970 no. BA 10/241/10 dimungkinkan. Dengan hapusnya hipotik karena hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan yang hapus hanya perjanjian hipotiknya, tidak menghapuskan perutangan yang pokok.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun