Mohon tunggu...
Sutan Hartanto
Sutan Hartanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Seorang pendidik yang belajar menulis. Pemilik dan pengelola situs : http://www.kisah-cinta.com Pendiri dan pengembang situs sekolah: http://www.pelangi-indonesia.net

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Dukung Presiden Jokowi Menjadi Petugas Rakyat

12 April 2015   15:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:13 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harus diakui, yang mengemuka dari Konggres PDIP di Bali yang baru saja usai bukanlah hasil konggres, pemilihan ketua umum maupun struktur kepengurusannya. Yang lebih banyak menjadi polemik justru pidato pembukaan maupun penutupan oleh sang ketua umum yang sarat sindiran terhadap Presiden Jokowi. Juga, bagaimana Presiden Jokowi diperlakukan kurang pantas dalam konggres tersebut (misalnya dengan tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato sambutan sebagai presiden; perlakuan yang belum pernah saya dengar terjadi dalam konggres partai mana pun di Indonesia).

Dalam pidatonya, sang ketua umum antara lain seperti ingin menegaskan bahwa presiden (dan wakil presiden) adalah petugas partai, dan sudah selayaknya menjalankan garis kebijakan partai. Berikut kutipannya.

"Landasan konstitusionalnya pun sangat jelas. UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itulah mekanisme konstitusional yang kita kenal. Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai."


Sang ketua umum dalam berbagai kesempatan mengaku bahwa beliau sangat menjunjung tinggi dan mematuhi konstitusi. Logikanya, beliau tentu sangat paham konstitusi, karena bagaimana mau menjunjung tinggi dan mematuhi suatu hal kalau tidak lebih dulu memahami hal itu. Jadi, mari kita cermati apakah logika sang ketua umum itu logis dan konstitusional.

Mari kita bermain perumpamaan. Negara Republik Indonesia kita umpamakan sebagai sebuah perusahaan. Pemilihan presiden kita umpamakan sebagai proses rekrutmen karyawan (katakanlah, direktur utama) perusahaan. KPU, tentu saja adalah tim rekrutmen, atau bagian HRD yang bertugas merekrut karyawan baru. Rakyat Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, adalah pemilik perusahaan (komisaris).

Lalu posisi partai politik di mana? Kira-kira begini, untuk merekrut karyawan, suatu perusahaan bisa membuat dan menerapkan sistem rekrutmen yang sesuai dengan kehendak dan kebutuhan (pemilik) perusahaan. Cara menjaring calon karyawan juga bisa bermacam-macam. Bisa melalui iklan di koran, majalah, atau media  online, mengadakan Job Fair, bisa pasang pengumuman di universitas-universitas, atau meminta seorang atau beberapa orang karyawan lama untuk mengajukan teman atau kenalan mereka yang dianggap tepat untuk menduduki posisi  yang kosong.

Jadi, bahwa bahwa Undang-Undang mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, itu hanyalah sistem atau cara yang dipilih oleh "perusahaan" Indonesia untuk merekrut karyawannya, direktur utamanya, presidennya. Tidak lebih dari itu. Partai, bolehlah dianggap sebagai satu atau beberapa karyawan lama yang diminta membantu mencarikan calon karyawan, calon direktur utama, calon presiden.

Jadi, pada hakekatnya, siapa yang merekrut, memilih, mengangkat karyawan itu? Tentu saja (pemilik) perusahaan. Dan karyawan itu menjadi karyawan atau petugas perusahaan, dibayar oleh perusahaan, dan karenanya bekerja untuk kepentingan (pemilik) perusahaan. Karyawan baru itu tidak bekerja untuk kepentingan si karyawan lama yang memasukkannya ke perusahaan itu. Karena, bahkan si karyawan lama tidak punya wewenang atau kekuasaan sedikit pun untuk mengangkat atau menolak si calon karyawan tersebut menjadi karyawan baru. Si karyawan lama juga bukan pihak yang membayar si karyawan baru itu.

Jadi jelas, yang memilih dan mengangkat Jokowi menjadi presiden Republik Indonesia adalah pemilik negara ini, yaitu rakyat. Rakyatlah yang mempekerjakan presiden Jokowi, membayar presiden Jokowi untuk bekerja demi kepentingan Negara Republik Indonesia, demi kepentingan pemiliknya yaitu kita, seluruh rakyat.

Tentu, kita sebagai pemilik negara ini patut berterimakasih kepada PDIP, salah satu karyawan lama kita,  yang telah mengajukan Jokowi untuk kita pilih menjadi direktur utama perusahaan kita, presiden negara kita. Tapi tentu, PDIP melalui ketua umumnya tidak berhak mengatakan bahwa presiden  Jokowi sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik mereka. Itu tidak wajar, itu ganjil. Yang membayar presiden Jokowi adalah kita, rakyat, bukan mereka, PDIP.

Bahwa kebijakan politik mereka sesuai atau tidak sesuai dengan kepentingan kita, rakyat, itu soal lain. Yang jelas, Presiden Jokowi tidak wajib dan tidak berhak untuk menjalankan kebijakan politik atau kepentingan mereka. Kebijakan politik seluruh rakyat, kepentingan seluruh rakyat yang merekrut dan membayarnyalah  yang harus diperjuangkan oleh Presiden Jokowi. Karena Presiden Jokowi adalah petugas kita, petugas rakyat.

Jadi, mari kita dukung dan bantu sepenuhnya, agar Presiden Jokowi tetap menjadi petugas yang baik, menjalankan kewajiban dan tugas-tugasnya dengan baik, untuk kepentingan kita. Kita dukung Presiden Jokowi menjadi Petugas Rakyat.
Landasan konstitusionalnya pun sangat jelas. UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itulah mekanisme konstitusional yang kita kenal. Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai. - See more at: http://risamariska.com/berikut-pidato-lengkap-megawati-saat-pembukaan-kongres-iv-pdip/#sthash.VxWiAIE3.dpuf
Landasan konstitusionalnya pun sangat jelas. UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itulah mekanisme konstitusional yang kita kenal. Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai. - See more at: http://risamariska.com/berikut-pidato-lengkap-megawati-saat-pembukaan-kongres-iv-pdip/#sthash.VxWiAIE3.dpuf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun