Fasilitas atau keuntungan menjadi cabang BMT NU Jatim:
Pertama, Gedung disewakan, atau dibangun oleh pihak BMT NU Jatim dengan ketentuan sebagai berikut:
Tersedia lahan 18 m x 18 m, tanah akan disewa selama 20 tahun, dan dibangun gedung kantor cabang BMT NU Jatim, setelah masa sewa habis maka bangunan menjadi hak pemilik lahan.
Bila telah memiliki Gedung, maka akan disurvei pihak BMT NU Jatim kelayakannya, bila memenuhi syarat, maka Gedung akan disewa selama 15 tahun.
Kedua, Semua permodalan, menejemen BMT, dan SDM (Pelatihan dll) dipersiapkan oleh BMT NU Jatim. Pihak pemohon hanya mempersiapkan calon tempat atau lokasi kantor (sebagaimana di atas), tenaga pengelola atau pengurus cabang, dan semangat yang kuat saja.
Ketiga, Bagi hasil untuk MWCNU dan PCNU.
BMT NU Jatim telah menunjukkan diri sebagai contoh gerakan berkomitmen tak terpatahkan untuk membangkitkan ekonomi umat dengan konsep syari'ah. Mungkin inilah kebangkitan para penggerak ekonomi keumatan di era abad ke 2 NU.Â
Maka setelah mendapatkan paparan di atas kami bersama Kang Sutrisno (Sekretaris II MWCNU Karangrejo) dan Kang Dullah Hasim (Ketua LPNU MWCNU Karangrejo) merangkai usulan sebagai berikut:
Berdasarkan program kerja yang telah disusun oleh LPNU MWCNU Karangrejo pada tahun 2023 lalu (yaitu mendirikan BMT), maka dengan ini kami usulkan untuk menerima tawaran dari BMT NU Jatim sebagai kantor cabangnya.
Dengan pertimbangan lain MWCNU Karangrejo telah memiliki modal utama berupa lahan yang berada di barat bengkel mobil (Dusun Pakuncen) jurusan lapangan Karangrejo yang bisa dimanfaatkan sebagai kantor cabang.
Semoga menginspirasi...