Mohon tunggu...
Susanto
Susanto Mohon Tunggu... Guru - Seorang pendidik, ayah empat orang anak.

Tergerak, bergerak, menggerakkan. Belajar terus dan terus belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siap-siap, Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus!

28 Agustus 2022   23:50 Diperbarui: 28 Agustus 2022   23:52 1820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Tangkapan Layar Naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022 (Sumber: https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/)

Hari ini, grup WAG PGRI dari berbagai daerah heboh. Kehebohan bermula dari tayangan kanal Youtube Pengurus Besar PGRI Official berjudul "Pers Rilis PB PGRI terkait Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas". Bahkan, Ketua Umum telah mengeluarkan voice note. Berikut voice note yang saya tulis menggunakan aplikasi G-Board dan diperbaiki sesuai dengan suara Ibu Ketua Umum.


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua, salam solidaritas!
Kawan-kawan seperjuangan guru dan dosen, saya Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI. Beberapa hari terakhir ini mendengar kabar yang sangat tidak mengenakkan. Membuat syok, sedih, dan amat kecewa. Membaca sendiri, ya, tentang hilangnya frasa pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen, tunjangan bagi guru daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan bagi dosen, sebagaimana tertera dalam draft RUU Sisdikans versi Agustus tahun 2022 yang menurut rilis telah didaftarkan menjadi prolegnas prioritas tahun 2022. Padahal dalan darf RUU Sisdiknas versi April yang beredar dan dimiliki kita semua masih dengan jelas memuat pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen sebagaimana dicantumkan pada pasal 127 ayat 3 hingga 10. Jika benar itu terjadi maka amat sangat disayangkan. Kemendikbudristek Dikti telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen. PGRI akan terus berjuang agar apa yang menjadi hak profesional para guru dan dosen bisa terus didapatkan. Sebab kami meyakini, pemberian tunjangan profesi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi negara sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa, bagi peningkatan SDM. Mari kita bergandengan tangan, bersama-sama bersatu padu mengembalikan e ... pasal-pasal yang sebelumnya ada di dalam RUU Sisdiknas versi April sebagai sebuah tujuan bersama. Semoga Allah Subhanahu Wa ta'ala, Tuhan Yang Mahakuasa merestui perjuangan kita semua. Amin. Salam solidaritas!

 

Sebelumnya, dalam pengantarnya pada Live Streaming, Ibu Ketua Umum PB PGRI mengungkapkan kekhawatiran hati seorang ibu. Kekhawatiran beliau tentang hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru. Kekhawatiran ibu Ketua Umum menjadi kenyataan. Dalam draf  RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, pasal tentang tunjangan profesi guru ditempatkan pada BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 145 ayat (1). 

Teman-teman guru ketika membaca pasal 145 pada naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022 di atas berkomentar.

"Iya, sebelum Undang-Undang itu diundangkan masih menerima tunjangan profesi guru. Berarti, setelah Undang-Undang diundangkan, hilang, dong!"

Itulah penafsiran rekan-rekan guru, yang awam dengan bahasa hukum, setelah membaca ketentuan peralihan pada pasal 145 tersebut.

Berbeda dengan kegelisahan sang Ketua Umum, Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd., sebagai entitas Dewan Pembina PGRI berpendapat lain. Sebagaimana dirilis oleh https://www.koransinarpagijuara.com/2022/08/28/ketum-pb-pgri-gagal-paham/ Dr. Dudung mengatakan bahwa Ketua PGRI beliau anggap rekatif dan gagal paham. Bahkan, voice note yang dikeluarkan Ibu Ketua Umum PB PGRI dianggap menebar keresahan. Karena, menurutnya, pemerintah justru sedang berusaha membuat sebuah lompatan untuk kesejahteraan guru.

Lebih lanjut Dr. Dudung meyakinkan para guru agar percaya tentang hal itu karena Presiden RI masih keluarga guru. Demikian pula Dirjen GTK, Bapak Dr. Iwan Syahril, Ph.D adalah putra guru SMA.

Seorang anggota Dewan Pembina PGRI berbeda penafsiran tentang masih dilanjutkan atau dihentikannya tunjangan profesi guru. Barangkali, Dr. Dudung berpendapat berdasarkan paparan RUU  Sisdiknas Versi Agustus 2022 yang dapat diunduh di https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/ slide ke-18 dan 19. Pada slide ke-18 dijelaskan bahwa Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru. Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi. Hal ini
sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Apa yang disampaikan oleh Dewan Pembina yang besesuaian dengan paparan darf RUU Sisdiknas adalah tentang pemerolehan penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean sertifikasi. 

Antrean sertifikasi, menurut penulis, adalah antrean untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan sebagai guru yang profesional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun