Mohon tunggu...
Susanti Hara
Susanti Hara Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang pendidik yang suka berkreasi

Pembelajar aktif yang senang untuk terus berpartisipasi dan berkreasi untuk memberikan warna pada kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan featured

Hak-hak Dasar Penyandang Disabilitas yang Masih Terabaikan

14 Desember 2019   07:24 Diperbarui: 10 Desember 2020   07:32 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan kelompok 4 - Dok. Susanti Hara

Pemaparan kelompok 5 - Dok. Susanti Hara
Pemaparan kelompok 5 - Dok. Susanti Hara
Hasil diskusi dari kelompok 5 yang mengangkat tema pelanggaran terhadap disabilitas tunadaksa ini termasuk pelanggaran atau pelecehan terhadap penumpang disabilitas, dimana barang mereka diturunkan termasuk kursi rodanya. 

Dan uniknya, sebelum naik pesawat ditanya dulu, apakah kaknya dapat berjalan atau tidak? Menurut mereka, penyebab pelanggaran tersebut karena ketidakpedulian masyarakat terhadapat kaum disabilitas. 

Seharusnya semua saling memahami hak dan toleransi yang sama, menghargai dan menghormati hak orang lain, toleransi antar sesama sebagai kepedulian terhadap sesama.

Unik memang, mereka yang bekerja di maskapai penerbangan pastilah orang-orang yang berpendidikan. Menurut mereka, jika orang yang berpendidikan saja abai, bagaimana dengan mereka yang pendidikannya sangat kurang?

Dari semua hasil telisik setiap kelompok, tentu saja harus ada perbaikan-perbaikan dalam berbagai hal yang terkait dengan berbagai pihak.

Dalam kesempatan ini, Bu Tini sebagai pemateri memaparkan landasan-landasan hukum hak asasi orang dengan disabilitas. Landasan tersebut sudah tertera dengan jelas dalam UU Dasar, hukum nasional, perundang-undangan, peraturan pemerintah, maupun hukum lokal.


Dok. Susanti Hara
Dok. Susanti Hara
Hukum Lokal yang ada di Jawa Barat terdiri dari PERDA Provinsi Jawa Barat No.7 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas. Selain itu adanya Perda Kota Bandung No. 26 Tahun 2009, tentang kesetaraan dan pemberdayaan penyandang cacat.

Dalam hal ini, jelang akhir kegiatan, Ibu Tini mengajak para disabilitas untuk lebih memahami regulasi atau kebijakan terkait dengan hak dasar penyandang disabilitas, kemudian melakukan tindakan nyata ketika mereka mendapatkan diskriminasi.

Mereka menyadarai dan dapat melakukan action bahwa sesungguhnya para disabilitas ini ini memiliki perlindungan Hak Asasi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun