Ennik Yudhayanti (Jember): Menanyakan apakah desa bisa membeli barang dari luar daerah jika tidak tersedia secara lokal.
- Jawaban Dwi Satrianto: Bisa, asalkan sudah dilakukan pencarian di desa dan wilayah sekitar terlebih dahulu.
Mamalia Pamotan: Mengangkat isu pemungutan pajak terhadap barang yang disediakan oleh warga desa.
- Jawaban Dwi Satrianto: Semua transaksi tetap harus dikenakan pajak sesuai ketentuan, namun ada batasan nilai tertentu yang menentukan kewajiban pajak penghasilan.
TAPM Jombang: Meminta klarifikasi mengenai dasar nilai pengadaan barang/jasa yang menentukan metode pemilihan penyedia.
- Jawaban Dwi Satrianto: Basis penghitungan adalah per kegiatan, bukan total nilai di desa. Setiap kegiatan memiliki anggaran dan mekanisme pemilihan penyedia masing-masing.
4. Kesimpulan & Rekomendasi
- Pemahaman terkait batasan nilai PBJ desa harus diluruskan, terutama terkait batas Rp200 juta yang hanya berlaku untuk pengadaan melalui penyedia.
- Desa diharapkan lebih memanfaatkan metode swakelola, karena lebih mendukung pemberdayaan masyarakat desa.
- Penyedia barang/jasa harus dipilih sesuai kompetensi, tidak harus satu penyedia untuk seluruh kebutuhan dalam satu proyek.
- Kolaborasi antara desa, LKPP, dan dinas terkait perlu diperkuat, terutama dalam sosialisasi regulasi agar tidak terjadi kesalahan interpretasi di lapangan.
5. Penutup
Moderator menutup diskusi dengan menekankan pentingnya pemahaman aturan PBJ desa agar tidak terjadi kendala dalam implementasi. Rekaman dan dokumentasi akan dibagikan kepada peserta untuk referensi lebih lanjut.
Dokumentasi:
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI