Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary

NGOBROL PAGI #033 Sharing Session PBJ Desa bersama LKPP @KompasianaDESA

3 Maret 2025   12:17 Diperbarui: 3 Maret 2025   12:19 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RISALAH PERTEMUAN

Nama Program: NGOBROL PAGI Desa 033
Ruang Pertemuan: Zoom Meeting Ruang Komunitas
Topik: Mari Tanya LKPP untuk PBJ Desa
Narasumber: Dwi Satrianto - Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan, LKPP
Moderator: Panudi
Hari/Tanggal: Jumat, 3 Maret 2025
Pukul: 06:30 - 08:03 WIB

1. Pembukaan

Moderator, Panudi, membuka diskusi dengan pengantar mengenai pentingnya pengadaan barang dan jasa (PBJ) di desa. Beliau menekankan bahwa diskusi ini adalah kesempatan bagi perangkat desa, pengelola BUMDes, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh kejelasan terkait regulasi dan mekanisme PBJ di tingkat desa.

2. Pemaparan Narasumber

Dwi Satrianto - Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan, LKPP

Dwi Satrianto memaparkan berbagai aspek terkait PBJ di desa, dengan fokus pada regulasi dan implementasi di lapangan. Poin-poin utama yang disampaikan:

  1. Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

    • PBJ desa mengacu pada Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pedoman kepala daerah dalam menyusun tata cara PBJ desa.
    • Regulasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.
  2. Metode Pelaksanaan PBJ Desa

    • Swakelola: Dilakukan oleh pemerintah desa dengan tenaga kerja dari masyarakat setempat.
    • Melalui Penyedia: Barang dan jasa diperoleh dari pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Pemilihan metode bergantung pada tujuan kegiatan dan sumber daya yang tersedia.
  3. Batasan Nilai dan Mekanisme Lelang

    • Tidak ada batasan nilai untuk swakelola.
    • Untuk pengadaan melalui penyedia, terdapat batasan nilai yang menentukan metode pemilihan penyedia:
      • Di bawah Rp200 juta: Belanja langsung.
      • Di atas Rp200 juta: Lelang wajib dilakukan jika sesuai ketentuan yang berlaku di daerah.
    • Penting untuk memahami bahwa batasan Rp200 juta tidak berlaku untuk swakelola.
  4. Kriteria Penyedia dalam PBJ Desa

    • Diutamakan penyedia lokal: Barang dan jasa harus diperoleh dari desa terlebih dahulu sebelum mencari penyedia di luar wilayah.
    • Keberadaan Penyedia: Jika barang/jasa tidak tersedia di desa, maka bisa diperoleh dari wilayah kabupaten atau luar daerah.
    • Penyedia tidak harus satu: Pembelian barang bisa dilakukan dari beberapa penyedia yang memiliki kompetensi masing-masing.
  5. Pemahaman yang Perlu Diluruskan

    • Banyak desa yang salah menafsirkan aturan batas Rp200 juta, sehingga menghindari kegiatan bernilai besar agar tidak perlu melelang.
    • Desa tetap bisa melakukan proyek besar melalui swakelola tanpa harus melelang selama memenuhi syarat ketentuan.
    • Keuntungan dalam swakelola tidak diperbolehkan, tetapi pengadaan barang/jasa dalam swakelola tetap bisa memberikan keuntungan kepada penyedia.

3. Diskusi dan Tanggapan

  • Kholil (Trenggalek): Menyoroti ketakutan desa dalam melakukan proyek di atas Rp200 juta karena dianggap harus melalui lelang.

    • Jawaban Dwi Satrianto: Batas Rp200 juta hanya berlaku untuk pengadaan melalui penyedia, bukan untuk swakelola.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Diary Selengkapnya
    Lihat Diary Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun