Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bubarkan KPU dan Bawaslu: Menghemat APBN untuk Rakyat

30 Januari 2025   06:00 Diperbarui: 29 Januari 2025   22:47 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi by ChatGPT

Dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran negara, muncul gagasan kontroversial yang patut dipertimbangkan: pembubaran sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama periode 2025-2028. Gagasan ini bukanlah usulan dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan respons terhadap pemikiran beliau mengenai efisiensi anggaran negara. Dengan tidak adanya pemilu dan pilkada dalam periode tersebut, kedua lembaga ini tidak memiliki kegiatan signifikan yang memerlukan anggaran besar. Oleh karena itu, membubarkan sementara KPU dan Bawaslu bisa menjadi langkah strategis untuk mengalokasikan anggaran kepada sektor yang lebih bermanfaat bagi rakyat.

KPU dan Bawaslu Tidak Memiliki Pekerjaan Hingga 2027

KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Namun, setelah Pemilu 2024, Indonesia tidak akan menyelenggarakan pemilu atau pilkada hingga 2029. Artinya, selama 2025 hingga setidaknya 2027, kedua lembaga ini praktis tidak memiliki tugas utama yang memerlukan anggaran besar. Tanpa pemilu yang harus diselenggarakan atau diawasi, keberadaan KPU dan Bawaslu dalam periode ini menjadi kurang relevan dari segi efektivitas penggunaan anggaran negara.

Dalam situasi seperti ini, mempertahankan anggaran yang besar untuk kedua lembaga tersebut hanya akan menjadi pemborosan. Oleh karena itu, membubarkan sementara KPU dan Bawaslu dapat menjadi opsi efisien guna mengalokasikan anggaran ke sektor yang lebih produktif.

Potensi Penghematan Anggaran

Membubarkan sementara KPU dan Bawaslu selama periode 2025-2028 berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang signifikan. Beberapa pos anggaran yang bisa dihemat antara lain:

  1. Gaji dan Tunjangan Komisioner
    Komisioner KPU dan Bawaslu menerima gaji dan tunjangan besar, seperti Ketua KPU Pusat yang mendapat Rp43 juta per bulan dan anggota lainnya Rp39 juta per bulan. Di tingkat daerah, gaji mereka tetap tergolong tinggi.

    • Estimasi total penghematan gaji dan tunjangan dalam empat tahun bisa mencapai Rp3,32 triliun.
  2. Biaya Operasional dan Administrasi
    Operasional dan administrasi KPU dan Bawaslu membutuhkan anggaran besar, seperti kebutuhan kantor, alat tulis, dan pemeliharaan fasilitas. Dengan tidak adanya aktivitas, biaya ini dapat dipangkas.

    • Penghematan selama 4 tahun diperkirakan mencapai Rp20 triliun.
  3. Penghematan Biaya Perjalanan Dinas
    Perjalanan dinas yang dilakukan oleh komisioner KPU dan Bawaslu juga menyedot anggaran besar.

    • Penghematan perjalanan dinas dalam empat tahun bisa mencapai Rp8 triliun.
  4. Pengurangan Pengadaan Logistik Pemilu
    Pemilu dan Pilkada membutuhkan logistik besar, mulai dari surat suara, distribusi logistik, hingga pelaksanaan di lapangan. Tanpa pemilu, pengadaan ini tidak diperlukan.

    • Penghematan pengadaan logistik bisa mencapai lebih dari Rp10 triliun selama empat tahun.

Total Penghematan dan Manfaat untuk Rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun