Mohon tunggu...
Surtan Siahaan
Surtan Siahaan Mohon Tunggu... Penulis -

Berbahagialah orang yang tidak sukses, selama mereka tidak punya beban. Bagi yang memberhalakan kesuksesan, tapi gagal, boleh ditunggu di lapangan parkir: siapa tahu meloncat dari lantai 20. -Seno Gumira Ajidarma-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Lupa EFIN atau Baru Pertama Kali Lapor Pajak? Ini Solusinya

12 Maret 2018   14:57 Diperbarui: 12 Maret 2018   15:19 3337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Dirjen Pajak

Setelah mendapatkan EFIN apa yang harus saya lakukan?

EFIN sebenarnya adalah kunci untuk masuk ke aplikasi perpajakan online. Jadi, jika Anda ingin menggunakan aplikasi perpajakan Online, baik aplikasi  DJP Online atau OnlinePajak, Anda harus memasukkan nomor EFIN tersebut beserta NPWP Anda.

Selanjutnya, Anda akan diminta membuat password. Setelah memasukkan EFIN, Anda sama saja telah melakukan aktivasi EFIN sehingga untuk ke depannya Anda cukup memasukkan NPWP dan password ketika akan menggunakan aplikasi perpajakan online. Setelah masuk aplikasi,  Anda bisa langsung melakukan e-Filing.

Saya pernah membuat EFIN tapi saya lupa, bagaimana solusinya?

Sebenarnya, ada sejumlah solusi untuk mendapatkan EFIN yang hilang. Ada solusi mudah dan ada solusi yang membutuhkan sedikit upaya. Pertama mari kita simak solusi termudahnya.

1. Periksa lemari file Anda. EFIN bisa dikirim oleh KPP ke alamat pada NPWP Anda. Coba periksa lemari atau tas penyimpanan surat Anda. Bisa jadi surat berisi EFIN terselip di sana.

2. Periksa email Anda. EFIN juga dikirimkan secara elektronik melalui email. Periksa email lama Anda di kotak masuk. Periksa juga folder spam siapa tahu email yang dikirimkan DJP justru masuk ke folder tersebut.

Jika EFIN Anda belum juga bisa ditemukan, artinya Anda harus mengeluarkan upaya lebih besar. Namun, jangan kahwatir. Tenaga dan usaha Anda akan terbayar karena EFIN pasti ditemukan. Berikut ini langkahnya:

1. Hubungi Twitter @kring_pajak atau telepon ke Kring Pajak 1500 200.

2. Sampaikan keluhan Anda.

3. Berikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Nama
  2. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  3. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN, dan
  4. Tahun pajak SPT terakhir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun