Mohon tunggu...
Surtan Siahaan
Surtan Siahaan Mohon Tunggu... Penulis -

Berbahagialah orang yang tidak sukses, selama mereka tidak punya beban. Bagi yang memberhalakan kesuksesan, tapi gagal, boleh ditunggu di lapangan parkir: siapa tahu meloncat dari lantai 20. -Seno Gumira Ajidarma-

Selanjutnya

Tutup

Money

Mulai 1 April 2018, Pengusaha Wajib Mahir e-Filing Pajak

19 Februari 2018   16:11 Diperbarui: 20 Februari 2018   10:54 3294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://salamunpicassa.blogspot.com/

1. Akses aplikasi OnlinePajak.

Sumber: https://www.online-pajak.com
Sumber: https://www.online-pajak.com
2. Masuk ke fitur e-Filing.

Dokpri
Dokpri
3. Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
4. Klik lapor.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
5. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik.

Sumber: https://www.online-pajak.com/id
Sumber: https://www.online-pajak.com/id
Selain mudah untuk digunakan, OnlinePajak juga memberi sejumlah keuntungan lain di antaranya Gratis!. Ya, seluruh fitur aplikasi ini bisa digunakan tanpa perlu membayar sepeser pun.

Keuntungan lainnya, seluruh dokumen perpajakan seperti Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) tersimpan dalam jangka waktu lama dalam system cloud storage milik OnlinePajak

Bagaimana, sekarang tidak cemas lagi kan? Yuk, lapor pajak Anda sebelum jatuh tempo.

Sumber: Artikel OnlinePajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun