Mohon tunggu...
Surtan Siahaan
Surtan Siahaan Mohon Tunggu... Penulis -

Berbahagialah orang yang tidak sukses, selama mereka tidak punya beban. Bagi yang memberhalakan kesuksesan, tapi gagal, boleh ditunggu di lapangan parkir: siapa tahu meloncat dari lantai 20. -Seno Gumira Ajidarma-

Selanjutnya

Tutup

Money

Mulai 1 April 2018, Pengusaha Wajib Mahir e-Filing Pajak

19 Februari 2018   16:11 Diperbarui: 20 Februari 2018   10:54 3294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: http://salamunpicassa.blogspot.com/

Anda pengusaha dengan omzet minimal Rp 400 juta per bulan? Jika iya, sejak April 2018 Anda wajib melaporkan SPT Anda melalui e-filing.

Kewajiban tersebut diatur melalui PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang SPT yang baru saja diundangkan pada 26 Januari 2018 yang lalu. Artinya, sejak aturan ini berlaku, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa lagi melaporkan SPT secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP).

Ada sejumlah keuntungan yang nantinya diperoleh wajib pajak dengan e-filing seperti:

  1. SPT dapat dilaporkan kapan saja dan di mana saja asal ada jaringan internet.
  2. Hemat biaya operasional karena tidak perlu mendatangi KPP.
  3. Hemat waktu karena wajib pajak tidak perlu antre di KPP untuk melaporkan pajak.

Meski demikian, bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan efiling, kewajiban ini berpotensi membikin sakit kepala. Risikonya, wajib pajak bisa telat melaporkan pajaknya karena tidak lancar melakukan e filing.

Di Mana Pengusaha Melakukan e-Filing


Jika aturan baru melarang pengusaha kena pajak untuk melakukan e filing di KPP, lantas di mana wajib pajak menunaikan kewajibannya untuk melaporkan pajak? Jawabannya, seperti tercantum di PMK tentang SPT, ada 5 yakni:

  • Laman penyalur SPT elektronik seperti aplikasi eFiling OnlinePajak yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Laman resmi DJP Online.
  • Saluran suara digital yang ditetapkan oleh DJP untuk Wajib Pajak tertentu.
  • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak.
  • Saluran lain yang ditetapkan oleh DJP.

Cara e-Filing yang Mudah Dipelajari

Seperti sudah disebut di atas, efiling kini wajib pagi pengusaha kena pajak. Tapi, jangan khawatir. e-Filing sebenarnya mudah untuk dipelajari.

Apalagi, kini terdapat penyedia aplikasi resmi yang jadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Karena fokus mengembangkan aplikasi perpajakan, OnlinePajak pun fokus membuat aplikasi yang memang mudah untuk digunakan.

Seperti dikutip dari situs resminya, melakukan e-filing melalui OnlinePajak cukup dilakukan dalam lima langkah yakni:

1. Akses aplikasi OnlinePajak.

Sumber: https://www.online-pajak.com
Sumber: https://www.online-pajak.com
2. Masuk ke fitur e-Filing.

Dokpri
Dokpri
3. Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
4. Klik lapor.

Dok.pribadi
Dok.pribadi
5. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik.

Sumber: https://www.online-pajak.com/id
Sumber: https://www.online-pajak.com/id
Selain mudah untuk digunakan, OnlinePajak juga memberi sejumlah keuntungan lain di antaranya Gratis!. Ya, seluruh fitur aplikasi ini bisa digunakan tanpa perlu membayar sepeser pun.

Keuntungan lainnya, seluruh dokumen perpajakan seperti Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) tersimpan dalam jangka waktu lama dalam system cloud storage milik OnlinePajak

Bagaimana, sekarang tidak cemas lagi kan? Yuk, lapor pajak Anda sebelum jatuh tempo.

Sumber: Artikel OnlinePajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun