Mohon tunggu...
Suriyati
Suriyati Mohon Tunggu... Ilustrator - Pekerja sosial PKH

Pekerja sosial PKH Kabupaten Magelang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Monitoring Coaching FDS oleh Koordinator Regional Jawa dan Koordinator Wilayah Jawa Tengah 2

28 Februari 2020   06:35 Diperbarui: 28 Februari 2020   06:57 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemberian Arahan dari koordinator Regional Jawa

Kamis 27 February 2020, Aula Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang
Coaching Modul Perlindungan Anak Sesi Pencegahan Penelantaran dan Eksploitasi Anak

Kegiatan ini dihadiri 24 peserta berasal dari pendamping sosial kecamatan Tempuran, Kecamtan Bandongan Dan Kacamatan Salaman.
Hadir juga Koordinator Regional Jawa Anang Megacahyo, koordinator wilayah Jateng  Arif Rohman, Koordinator Kabupaten Anggraeni Nurmawati beserta Pendamping Sosial Kabupaten  Lilik Jatmiko Dan Suriyati untuk Memonitoring Coaching FDS.

Sebelum Coaching Dimulai koreg Jawa memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dikarenakan coaching Sangat penting dilakukan untuk mengingatkan kembali materi-materi FDS.

Pemberian Arahan dari koordinator Regional Jawa
Pemberian Arahan dari koordinator Regional Jawa

Dalam kegiatan ini menggunakan teknik microteaching dimana Alfa sebagai pensoskab yang Akan melakukan microteaching Tersebut.
Tujuan modul ini diharapkan pendamping sosial PKH mampu memahami, menjelaskan, mengidentifikasi,dan memberikan contoh konkrit mengenal cara mencegah  penelantaran dan eksploitasi terhadap anak. Selanjutnya pendamping sosial PKH  dapat menyampaikan pengetahuan dan mengajarkan keterampilan  kepada KPM  mengenai :

1. Pengertian penelantaran terhadap anak
2. Contoh dan akibat penelantaran terhadap anak
3. Cara mencegah penelantaran terhadap anak
4. Pengertian dan contoh-contoh eksploitasi terhadap anak
5. Akibat eksploitasi terhadap anak
6. Cara mencegah eksploitasi terhadap anak.

Kegiatan berlangsung kurang lebih 120 menit dengan diselengi beberapa ice breaking untuk mencairkan suasana ketika sudah mulai bosan dengan materi.

Selanjutnya pendamping Sosial Akan mempraktekan materi yang sudah dipraktekan dalam pertemuan bulanan kepada Keluarga Penerima Bantuan PKH. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun