Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Catatan Pendahuluan Perjalanan ke Malaysia

11 Juni 2025   18:00 Diperbarui: 11 Juni 2025   17:45 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampul paspor hijau (dokpri)

Catatan Pendahuluan  Perjalanan ke Malaysia

Malaysia adalah sebuah negara federal yang meliputi tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan dengan luas 329.847 kilometer persegi. Ibu kota Malaysia sudah cukup kita kenal, yaitu Kuala Lumpur. Namun, pusat pemerintahan federal di Putrajaya. Perdana Menteri (PM) Malaysia saat ini adalah Anwar Ibrahim.

Kepala negara Malaysia adalah seorang raja atau sultan yang dipilih secara bergiliran setiap lima tahun sekali di antara raja-raja negara bagian. Raja Malaysia memakai gelar Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. Saat ini dipimpin oleh Yang di-Pertuan Agong Ibrahim Iskandar. Untuk pemerintahannya dipimpin oleh seorang perdana menteri. Namanya mirip. nama PM = Anwar Ibrahim. Nama Raja = Ibrahim Iskandar.

Tiga belas negara bagian itu adalah: (1) Johor; (2) Kedah; (3) Kelantan; (4) Melaka; (5) Negeri Sembilan; (6) Pahang; (7) Perak; (8) Perlis; (9) Penang; (10) Sabah; (11) Sarawak; (12) Selangor; dan (13) Terengganu. 

Tiga wilayah persekutuan itu adalah: (1) Kuala Lumpur; (2) Putrajaya; dan (3) Labuan.

Warga negara Indonesia atau warga negara lain perlu memiliki paspor agar dapat berkunjung ke Malaysia atau negara lain. Untuk mendapatkan paspor di Indonesia ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Mengurus Paspor  

Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini pemerintah Indonesia diwakili oleh Kantor Imigrasi.

Baca juga: Pantun 2 Juni 2025

Kantor Imigrasi di Indonesia terdapat di beberapa kota. Namun, tidak semua kota di Indonesia memiliki Kantor Imigrasi. Sebaliknya, dalam satu wilayah ada yang memiliki beberapa kantor imigrasi, misalnya di Jakarta. Ada cukup banyak Kantor Imigrasi di sana. 

Baca juga: Pantun Dingklik

Untuk mendapatkan paspor ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Warga dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan, yaitu: (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); (2) Kartu Keluarga (KK); (3) Dokumen Identitas, pilih salah satu (akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah). 

Jika akan membuat paspor untuk  anak (di bawah 17 tahun), perlu KTP kedua orang tua, KK, Akta Kelahiran Anak, dan Buku Nikah orang tua. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun