Catatan Pendahuluan  Perjalanan ke Malaysia
Malaysia adalah sebuah negara federal yang meliputi tiga belas negara bagian dan tiga wilayah persekutuan dengan luas 329.847 kilometer persegi. Ibu kota Malaysia sudah cukup kita kenal, yaitu Kuala Lumpur. Namun, pusat pemerintahan federal di Putrajaya. Perdana Menteri (PM) Malaysia saat ini adalah Anwar Ibrahim.
Kepala negara Malaysia adalah seorang raja atau sultan yang dipilih secara bergiliran setiap lima tahun sekali di antara raja-raja negara bagian. Raja Malaysia memakai gelar Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong. Saat ini dipimpin oleh Yang di-Pertuan Agong Ibrahim Iskandar. Untuk pemerintahannya dipimpin oleh seorang perdana menteri. Namanya mirip. nama PM = Anwar Ibrahim. Nama Raja = Ibrahim Iskandar.
Tiga belas negara bagian itu adalah: (1) Johor; (2) Kedah; (3) Kelantan; (4) Melaka; (5) Negeri Sembilan; (6) Pahang; (7) Perak; (8) Perlis; (9) Penang; (10) Sabah; (11) Sarawak; (12) Selangor; dan (13) Terengganu.Â
Tiga wilayah persekutuan itu adalah: (1) Kuala Lumpur; (2) Putrajaya; dan (3) Labuan.
Warga negara Indonesia atau warga negara lain perlu memiliki paspor agar dapat berkunjung ke Malaysia atau negara lain. Untuk mendapatkan paspor di Indonesia ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Mengurus Paspor Â
Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Dalam hal ini pemerintah Indonesia diwakili oleh Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi di Indonesia terdapat di beberapa kota. Namun, tidak semua kota di Indonesia memiliki Kantor Imigrasi. Sebaliknya, dalam satu wilayah ada yang memiliki beberapa kantor imigrasi, misalnya di Jakarta. Ada cukup banyak Kantor Imigrasi di sana.Â
Untuk mendapatkan paspor ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Warga dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan, yaitu: (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); (2) Kartu Keluarga (KK); (3) Dokumen Identitas, pilih salah satu (akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah).Â
Jika akan membuat paspor untuk  anak (di bawah 17 tahun), perlu KTP kedua orang tua, KK, Akta Kelahiran Anak, dan Buku Nikah orang tua.Â