Mohon tunggu...
Supriardoyo Simanjuntak S.H.
Supriardoyo Simanjuntak S.H. Mohon Tunggu... Lainnya - Pembela Umum LBH Mawar Saron Jakarta

Hukum Untuk Manusia Bukan Manusia Untuk Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masyarakat Tangkil Kulon Bebas Hoax

15 Agustus 2019   10:07 Diperbarui: 15 Agustus 2019   14:33 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Sabtu 03 Agustus 2019

Penyebaran Hoax bukan sebagai masalah biasa akan tetapi sudah menjadi masalah nasional yang di prioritaskan pemerintah sekarang ini. baru-baru ini sering sekali kita mendengar banyaknya peristiwa hoax yang terjadi ditengah-tengah masyarakat baik melalui media cetak maupun media online.

Bukan hanya pemerintah yang peduli akan berita hoax, terbukti dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Tahun 2019 Universitas Diponegoro yang berada di Desa Tangkil Kulon melakukan sosialisasi dengan Judul "Upaya Pencegahan Penyebaran Hoax dan Akibat Hukumnya" yang dibawakan oleh Supriardoyo Simanjuntak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Acara sosialisasi turut serta mengundang pemerintah desa beserta organisasi di Tangkil Kulon Seperti IPNU, IPPNU, Ansor, Karang Taruna. Bapak Muhammad Khusnan Selaku Kepala Desa Tangkil dalam kata sambutannya mengucapkan terimakasih banyak kepada mahasiswa KKN UNDIP yang telah membawakan materi mengenai upaya dalam mencegah penyebaran hoax, beliau mengajak masyarakat Tangkil Kulon khususnya Pemuda Tangkil Kulon sebagai tembok dalam mengatasi penyebaran hoax di tengah masyarakat. selain itu dikutip dari pernyataan supriardoyo simanjuntak selaku pemateri mengatakan " banyaknya hoax yang beredar akan merusak moral dan identitas bangsa" pernyataan tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk menjaga negara yang terhindar dari berita hoax.

Dengan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat desa Tangkil Kulon pentingnya mencegah penyebaran hoax dan mampu menjadi contoh sebagai desa yang bersih akan hoax.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun