Di informasikan di media bahwa mengurus kartu kuning (ak1). Di kab bantaeng bisa menggunakan KTP sembarang (biar bukan domisili bantaeng).sampai di sana katanya harus KTP bantaeng……
super lucu dan menjengkelkan……….
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!