Mohon tunggu...
H. Supratman Hamid
H. Supratman Hamid Mohon Tunggu... profesional -

biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membuka Kotak Suara Berpotensi Memanjangkan Kemelut di Pilpres

2 Agustus 2014   04:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:38 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prabowo menggugat KPU diharapkan oleh rakyat dapat menjernihkan ketidak-puasan pihak penggugat, karena cara inilah satu2nya yang benar menurut undang2 dan cara ini pula yang selalu di jawab oleh KPU manakala ada pihak yang mengajukan protes kepada KPU dalam proses pilpres.  KPU berjalan dijalannya sendiri tanpa menghiraukan protes atau keluhan para pihak selama dalam proses sedang berlangsung, " silahkan gugat melalui MK" kira2 demikian tanggapan KPU selama ini yang kita ketahui.

Prabowo sudah melaksanakan kehendak Undang2 dengan menggugat KPU melalui MK, rakyat dipaksa oleh undang2 harus tunduk dan manantikan putusan MK. Sejak berkas gugatan diterima MK tanggal 25 July 2014 maka proses  selanjutnya yang berkaitan dngan pilpres bukan lagi ditangan KPU namun ada pada kekuasaan MK.

Harapan rakyat MK dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya karena cara inilah yang bisa memuaskan para pihak. Jika Prabowo yang memenangkan perkara ini maka pihak Jokowi harus menerima, demikian juga jika Jokowi yang menang maka pemerintahan Jokowi-JK akan menjadi legitimit di mata rakyat. Inilah harapan kita sebagai rakyat awam yang menginginkan terjaganya suasana damai di tengah  masyarakat, sebagai modal terjaganya kesatuan dan persatuan negara republik Indonesia.

Hari2 ini harapan rakyat menjadi terganggu dengan adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Daerah. atas surat instruksi KPU Pusat. Kita tahu bahwa kotak suara itu adalah objek sengketa, mengapa KPU membuka kotak suara? Apalagi tanpa disaksikan oleh para Saksi. Jika benar KPU pusat beralasan instruksi itu dikarenakan ada permintaan dari MK terkait dgn bukti yang harus dipersiapkan, maka betapa riskannya hal ini, betapa gegabahnya MK memerintahkan KPU tanpa disaksikan saksi atau tanpa disaksikan MK, apa tdk terpikirkan akan terjadi penghilangan barang yang menjadi  objek sengketa. Terlepas cara ini dibenarkan atau tidak menurut prosedur penyelesaian sengketa di MK, akan tetapi jelas akan menimbulkan berbagai persangkaan yang negative dari para pihak ( kedua pasangan ). Kita bisa simak apa saja komentar para pihak hari ini :

TPDI: KPU Tak Boleh Buka Kotak Suara Sebelum ada Perintah MK ( TRibunNews.Com, Jumat 1 Agustus 2014)


"Selain kedua macam model tersebut,KPU tidak boleh mengeluarkan. Karena itu, Surat Edara KPU yang memerintahkan aparatnya membuka kotak suara obyek sengketa merupakan langkah blunder, melangkahi kewenangan MK, melanggar etika atau tatakrama beracara persidangan di MK yang sebentar lagi akan digelar," tulis Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (1/8/2014). TRibunNews.Com Jumat 1 Agustus 2014.

"Karena itu KPU telah mengangkangi MK yang sebentar lagi akan mendudukan KPU sebagai Tergugat/Termohon di MK yang harus mempertanggungjawabkan seluruh dugaan pelanggaran dalam persidangan yang terbuka untuk umum di MK," lanjut Petrus.

"TPDI menyesalkan sikap KPU tersebut karena sikap KPU dimaksud bukan saja sebagai menyalahi prosedur dan melampaui kewenangan KPU, akan tetapi juga terkandung maksud KPU untuk memprovokasi masa pemilih, pendukung Prabowo Hatta yang sedang kecewa terhadap proses pemilu yang penuh dengan tipu muslihat dan kecurangan ini," lanjut Petrus.

Kubu Jokowi Keberatan KPU Bongkar Kotak Suara.


(TribunNews.Com, Jumat 1 Agustus 2014)

"Kami keberatan jika memang benar ada pembongkaran kotak suara pascaketetapan KPU, kecuali setelah melalui proses MK (red: Mahkamah Konstitusi)," kata Khofifah saat dihubungi TRIBUNnews.com.

"Jika mekanisme di MK digunakan, maka selama proses di MK dilaksanakan sampai ada putusan memenuhi syarat untuk disidangkan atau tidak, maka seluruh dokumen yang potensial menjadi sumber sengketa di MK hendaknya dijaga oleh semua pihak," tandasnya.

Kubu Prabowo-Hatta: Surat Edaran KPU Ilegal dan Langgar Aturan


(TRibunNews.ComJumat, 1 Agustus 2014 08:22 WIB)
Komentar Tim Hukum Prabowo-Hatta:
"KPU malah mengecek apa yang kita mintakan jauh-jauh hari sebelum dikasuskan ke MK. Sekarang sudah di MK, KPU malah membuat surat edaran ke KPU daerah untuk membuka kotak suara. Sekarang harusnya ranah ini ranah MK. Kami anggap ini ilegal dan bertentangan," ujar Didi di Pejaten, Jakarta, Kamis (31/7/2014).
"Harusnya KPU mengamankan kotak suara ini aman tersegel, ini malah di buka, selain itu yang diambil kok hanya C7 dan A5 padahal di dalamnya ada yang lebih penting ada ada C1," ujar Didi
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pembukaan kotak suara dilakukan oleh PPS atau PPK atas dasar SE KPU RI No 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014.
Pembukaan klotak suara ini dikhawatirkan akan memicu ketidak-percayaan para pihak ( kedua pasangan Capres dan Cawapres) terhadap proses di MK yang berbuntut pada kepatuhan pada putusan MK yang seharusnya mengikat kedua pasangan.
Apa kata pengamat :

Pengamat: Pembukaan Kotak Suara di PPS Janggal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun