Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Membuka Kotak Suara Berpotensi Memanjangkan Kemelut di Pilpres

2 Agustus 2014   04:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:38 181 2
Prabowo menggugat KPU diharapkan oleh rakyat dapat menjernihkan ketidak-puasan pihak penggugat, karena cara inilah satu2nya yang benar menurut undang2 dan cara ini pula yang selalu di jawab oleh KPU manakala ada pihak yang mengajukan protes kepada KPU dalam proses pilpres.  KPU berjalan dijalannya sendiri tanpa menghiraukan protes atau keluhan para pihak selama dalam proses sedang berlangsung, " silahkan gugat melalui MK" kira2 demikian tanggapan KPU selama ini yang kita ketahui.

Prabowo sudah melaksanakan kehendak Undang2 dengan menggugat KPU melalui MK, rakyat dipaksa oleh undang2 harus tunduk dan manantikan putusan MK. Sejak berkas gugatan diterima MK tanggal 25 July 2014 maka proses  selanjutnya yang berkaitan dngan pilpres bukan lagi ditangan KPU namun ada pada kekuasaan MK.

Harapan rakyat MK dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya karena cara inilah yang bisa memuaskan para pihak. Jika Prabowo yang memenangkan perkara ini maka pihak Jokowi harus menerima, demikian juga jika Jokowi yang menang maka pemerintahan Jokowi-JK akan menjadi legitimit di mata rakyat. Inilah harapan kita sebagai rakyat awam yang menginginkan terjaganya suasana damai di tengah  masyarakat, sebagai modal terjaganya kesatuan dan persatuan negara republik Indonesia.

Hari2 ini harapan rakyat menjadi terganggu dengan adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Daerah. atas surat instruksi KPU Pusat. Kita tahu bahwa kotak suara itu adalah objek sengketa, mengapa KPU membuka kotak suara? Apalagi tanpa disaksikan oleh para Saksi. Jika benar KPU pusat beralasan instruksi itu dikarenakan ada permintaan dari MK terkait dgn bukti yang harus dipersiapkan, maka betapa riskannya hal ini, betapa gegabahnya MK memerintahkan KPU tanpa disaksikan saksi atau tanpa disaksikan MK, apa tdk terpikirkan akan terjadi penghilangan barang yang menjadi  objek sengketa. Terlepas cara ini dibenarkan atau tidak menurut prosedur penyelesaian sengketa di MK, akan tetapi jelas akan menimbulkan berbagai persangkaan yang negative dari para pihak ( kedua pasangan ). Kita bisa simak apa saja komentar para pihak hari ini :

TPDI: KPU Tak Boleh Buka Kotak Suara Sebelum ada Perintah MK ( TRibunNews.Com, Jumat 1 Agustus 2014)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun