5. Timbul kesan yang dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja.
Berbagai permasalahan outsourcing tersebut, saya berpendapat bahwa sistem outsourcing yang muncul semenjak adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64-66 itu merupakan suatu hal yang sangat merugikan para pekerja/buruh, karena dengan adanya outsourcing ini pekerja/buruh tidak mendapatkan kepastian hukum.
Kemudian hak-hak pekerja/buruh tidak dipenuhinya oleh perusahaan penyedia maupun perusahaan penerima tenaga kerja tersebut. Hal ini lah yang memunculkan kembali istilah budak pada waktu zaman jahiliah dulu, namun budak dalam sistem outsourcing ini merupakan budak modern atau yang sering kita kenal dengan budak globalisasi.
Selanjutnya, dalam sistem outsourcing ini, pekerja/buruh dieksploitasi oleh dua perusahaan (perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan penerima jasa). Oleh karena itu, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja outsourcing merupakan perusahaan yang mengeksploitasi pekerja/buruh (manusia). Seharusnya pemerintah hadir disini untuk memihak pekerja/buruh dan memperhatikan hal tersebut jangan hanya memihak kepada perusahaan-perusahaan saja dengan alasan untuk mengurangi pengangguran dan membuka lapangan kerja.
Dalam rangka mewujudkan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila khususnya melaksanakan amanat dari sila kedua yaitu "Kemanusian yang adil dan beradab" dan sila kelima "Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia". Pemerintah disini harus membuktikan jiwa nasionalisme dan pancasilaismenya, maka pemerintah harus berani dan tegas untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia. Karena kemajuan suatu bangsa atau negara bukan ditentukan oleh banyaknya perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi dalam negara tersebut, melainkan ditentukan oleh rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Wallahua'lam.......Â