Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Problematika Pekerja Outsourcing di Indonesia

1 Desember 2021   10:43 Diperbarui: 1 Desember 2021   21:59 1141 2
Lapangan kerja dari tahun-ketahun semakin mengurang, dan tingkat pengangguran menjadi semakin bertambah. Hal ini menyebabkan para pekerja/buruh mencari pekerjaan apa saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dan banyak juga yang menjadi bagian dari pekerja outsourcing dengan mendaftarkan dirinya kepada perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa kerja. Para pekerja outsourcing ini nantinya akan ditempatkan pada perusahaan pemberi pekerjaan (pengguna jasa outsourcing).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun