Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana AMDAL Dibuat?

29 Maret 2020   11:00 Diperbarui: 29 Maret 2020   10:53 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

• Amdal menjelaskan secara langsung kepada masyarakat sekitar tentang dampak lingkungan rencana kegiatan.
• Amdal memungkinkan masyarakat ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan serta dapat mengontrol kegiatan tersebut.
• Amdal melibatkan masyarakat di dalam proses pengambilan keputusan, yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan di tempat tinggalnya.

Prosedur Amdal 

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam.rangka pembuatan Amdal.

Pertama,  proses penapisan atau screening atau wajib Amdal

Adalaj proses seleksi wajib Amdal  adalah proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun Amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya satu langkah saja.

Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan  wajib dilengkapi dengan Amdal.

Dasar pertimbangan suatu kegiatan wajib Amdal dalam Keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 meliputi :

a. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan.
b. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib Amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
c. Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah tersedia untuk menanggulangi dampak negatif.
d. Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib Amdal.
e. Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.

Kedua, proses pengumuman

Segala rencana kegiatan wajib diumumkan  kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan Amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan.

Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Isinya adalah tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses Amdal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun