Bismillah,
Kebijakan publik dikeluarkan atau dilahirkan (setelah lebih kurang sembilan bulan diproses dalam "rahim" - pemerintah plus DPR) merupakan upaya untuk menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat (publik) di suatu wilayah, di suatu negara. Karena merupakan upaya untuk menanggulangi masalah publik (rakyat), sepantasnyalah kebijakan itu "memihak" kepada kepentingan rakyat. Akan sangat logik, jika masalah dan alternatif solusi permasalahan itu juga diharapkan berasal dari rakyat, bukan sekedar cetusan pikiran atau bahkan imajinasi dari "decision makers" (para pembuat kebijakan) di rumah "wakil rakyat" plus pemerintah.
Karena itu dalam penyusunan kebijakan sangat penting jika masyarakat diajak untuk ikut serta, karena merekalah yang paling memahami dan merasakan langsung kebutuhan dan masalah yang menghimpit. Jika demikian maka sangat diyakini jika kebijakan didasarkan atas kondisi aktual di masyarakat, kebijakan yang dibuat juga akan diterima oleh masyarakat dengan baik, sekaligus memiliki daya berlaku yang efektif.
Peraturan daerah (perda) merupakan bentuk kebijakan publik di daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Perda ini mengikat seluruh pihak yang berada di wilayah hukum suatu daerah. Idealnya, peraturan daerah sepantasnya melibatkan masyarakat daerah yang bersangkutan, namun kenyataannya jauh panggang dari api. Sejak lama (plus pengalaman penulis berada di birokrat antara tahun 2004-2006 di sebuah kota di Sumatera), penyusunan perda lebih dianggap urusan pembuat kebijakan semata (pemerintah daerah/kota/kabupaten/provinsi dan DPRD wilayah berkenaan). Peran masyarakat dalam proses itu tergolong nol. Masyarakat hanya menjadi pihak yang terkategori objek penderita dari penerapan perda itu, karena mereka tak pernah mengetahui apa dan bagaimana perda itu disusun dan disahkan. Proses pembidanan dan lahirnya berlangsung tertutup dan hanya menjadi urusan eksekutif dan legislatif daerah-daerah saja. Selain karena dipinggirkan oleh para pembuat kebijakan, masyarakat tidak memahami bahwa mereka memiliki hak untuk terlibat.
Semua kita memahami bahwa sebagian besar masyarakat memang belum memahami hak-hak mereka, terutama dalam kebijakan publik, karena berpuluh tahun mereka tidak dilibatkan dalam pembuatan keputusan-keputusan publik utamanya dalam pembuatan perda-perda.
Sejumlah permasalahan kebijakan publik
Menurut Masbied (2011) masalah publik yang banyak dijumpai antara lain:
Masalah reformasi
Di negara kita, tantangan awal muncul dari persoalan bagaimana menyelesaikan pertentangan antara kekuatan-kekuatan reformis dan kekuatan-kekuatan yang pro status quo. Tantangan berikutnya yang menghadang adalah bagaimana mengendalikan euforia yang timbul akibat lumpuhnya mekanisme pengendalian sosial dalam masa transisi yang anomik yang menganiaya eksistensi publik. Tantangan ketiga, adalah bagaimana mengkristalkan gerakan reformasi ke dalam sebuah sistem politik yang demokratik dan santun dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan perlindungan optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masalah ekonomi
Krisis ekonomi yang bertransformasi menjadi krisis multi-dimensi dan berkepanjangan, mempunyai dampak yang luas dan intens bagi ketahanan hidup, baik bagi warga negara secara individual maupun bagi negara secara institusional. Kompleksitas persoalan yang bermula dari krisis ekonomi, tidak dapat hanya dikonseptualisasi secara ekonomis semata. Membahas masalah tersebut berarti memfokuskan diri pada bagaimana perilaku individu dan institusi-institusi ekonomi bertali-temali dengan, dan bahkan ditentukan oleh institusi-institusi sosial lainnya. Belajar dari pengalaman dan kearifan masa lalu, ternyata jelas, bahwa transaksi-transaksi ekonomi berlangsung di atas keterkaitan sosial yang ada. Hal ini berlaku, baik di masyarakat tradisional maupun di masyarakat modern. Absennya pemahaman demikian mengenai masalah ekonomi, menyebabkan tiadanya inspirasi khususnya bagi para pejabat negara untuk membangun ekonomi publik dengan modal tanpa menghancurkan tatanan sosial dan kultural yang dimiliki bangsa ini. Kesungguhan mengurus masyarakat miskin di banyak wilayah di tanah air (yang memang sangat sukar) tetapi merupakan peluang dan sekaligus ancaman jika tidak dilakukan secara sungguh-sungguh, terpadu dan terus menerus.