Mohon tunggu...
I Made Suparsa
I Made Suparsa Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Br. Kalah Peliatan Ubud

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

13 Mei 2020   11:49 Diperbarui: 13 Mei 2020   11:58 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : I Made Suparsa Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia. Di Indonesia sudah dinyatakan sebagai bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga berimplikasi pada aspek sosial dan ekonomi. Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Selain melakukan penyelamatan kesehatan. diperlukan upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan perekonomian nasional termasuk untuk masyarakat terdampak. Pemerintah perlu mengambil kebijakan dalam rangka melakukan penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan keuangan negara yang diberikan pemerintah salah satunya kebijakan di bidang perpajakan.

Ketentuan mengenai kebijakan di bidang perpajakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satu insentif pajak yang diberikan yaitu pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. 

Yang berhak atas PPh Pasal 22 Impor yang dibebaskan dari pemungutan yaitu kepada Wajib Pajak yang telah memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu (semula 102 KLU menjadi 431KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf I PMK No. 44/PMK.03/2020, Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, atau Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusahan berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Klasifikasi Lapangan Usaha yang dimaksud sesuai dengan yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Wajib Pajak atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Wajib pajak, bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemunguttan PPh Pasal 22 Impor. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor melalui laman www.pajak.go.id. Pada saat melakukam penyampaian permohonan Surat Keterangan Bebas dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB. Kepala KPP memberikan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria, jika tidak memebuhi kriteria maka akan diberikan Surat Penolakan. 

Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi setiap tiga bulan (Triwulan). Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli 2020 sanpai dengan Masa Pajak September 2020. 

Bagi Wajib Pajak yang sudah menyampaikan permohonan atau telah diterbitkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tidak perlu menyampaikan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor. Pemberian insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor ini guna meningkatkan aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia. Hal ini dikarenakan sebelumnya ada penurunan aktivitas impor yang mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia sehingga perlu diberikan insentif agar pelaku usaha meningkatkan aktivitas impornya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun