Mohon tunggu...
Sunnia Mutia
Sunnia Mutia Mohon Tunggu... Mahasiswa - FKM-UNMUHA

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Aceh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah terkait Kesehatan Mental

8 April 2022   05:23 Diperbarui: 8 April 2022   05:30 2128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya penanganan yang dilakukan secara setengah-setengah dapat mengakibatkan dampak jangka panjang yang tidak baik. Contohnya kasus kekambuhan yang sering terjadi pada pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini sebenarnya bisa terjadi karena pengobatan gangguan jiwa dengan kondisi akut di rumah sakit jiwa hanya ditanggung selama 23 hari oleh sistem Jaminan Sosial. Hal ini menyebabkan pada saat pasien keluar dari rumah sakit, pasien tersebut tidak mendapat pemantauan dari tenaga kesehatan jiwa sehingga mengalami kekambuhan.

Kebijakan dari Jaminan Sosial ini sangatlah tanggung bisa dikatakan, karena jika mau sembuh kenapa harus lesuh kebijakannya. Seharusnya, kebijakan tersebut haruslah disesuaikan lagi atas permasalahan yang disistemkan. Karena kita tahu sendiri, gangguan mental ini perlu yang Namanya terapi.  Itu bukanlah hal yang bisa dilakukan dalam jangka waktu pendek untuk memperbaiki kesehatan mental pasien. Namun, kebijakan ini juga dilihat dengan keadaan ekonomi pada Insuransi dalam negeri. Karena jika dialokasikan ke dalam aspek Upaya memperbaiki Kesehatan Mental saja, Permasalahan penyakit lain akan terabaikan.

Pengalokasian dana sangat diperlukan dalam konsep permasalahan ini, dimana pada Jaminan Kesehatan hanya ditanggung selama 23 hari, pendanaan dari kebijakan pemerintah dari segi lain juga habis sebagai biaya kuratif saja. Dana tersebut harus lebih disistemkan untuk dialokasikan terhadap upaya pencegahan permasalahan penyakit kesehatan mental ini. Sehingga biaya untuk kuratif tidak akan banyak dipakai apabila pasien yang berpotensi mengalami gangguan jiwa bisa diatasi tidak sampai menjadi sakit.

Untuk itulah, maka diperlukan sebuah sistem pelayanan kesehatan jiwa yang komperhensif dan kolaboratif antar lembaga pelayanan masyarakat seperti Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan hingga RT/RW untuk melakukan pemantauan bagi penyintas ODGJ. Sehingga pasien di dalam kategori ODGJ dan ODMK mendapatkan fasilitas dan wadah untuk memelihara lingkungan yang mendukung, serta juga akan berguna untuk orang yang mengalami gejala gangguan kesehatan mental agar tidak sampai sakit dengan penerapan program preventif seperti penyuluhan motivasi, edukasi perihal coping stress, dan sebagainya.

Jadi, pemerintah harus melihat dan mengevaluasi kembali perihal dana yang sudah di alokasikan terhadap program dan instansi-instansi kesehatan. Dengan demikian, kebijakan yang sudah dibuat itu akan sesuai dengan keadaan sistematik permasalahan. Bukan malah digunakan untuk hal diluar permasalahan.

Di dalam ekonomi sendiri, sudah tertera konsep needs and wants, sehingga pemerintah harus bisa memilah dan memilih, perihal mana yang masuk ke dalam kategori di butuhkan itu harus di penuhi terlebih dahulu dibandingkan dengan keinginan yang bisa dipenuhi sesudah konsep kebutuhan terpenuhi. Namun juga harus melihat sesuai dengan keadaan dan wujud permasalahan.

Untuk perihal gangguan kesehatan mental sendiri, sebenarnya pasien ODGJ ini bisa tenang dan sedikit lebih nyaman untuk proses penormalan kembali keadaannya. Dengan keadaan lingkungan yang mendukung tanpa harus mengeluarkan biaya yang banyak untuk kuratif. Seperti lingkungan sosial yang ramah dan tidak menganggap adanya perbedaan atas orang yang menderita gangguan mentalnya dengan orang yang normal. Kita bisa mengobrol dan berbagi cerita dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa ini tanpa membawa pembahasan yang berpotensi menyinggung perasaannya, karena emosional Orang Dalam Gangguan Jiwa ini sangat sensitif dan akan memberontak dengan tindakan yang tidak diinginkan. Maka dari itu, ciptakan lingkungan yang ramah dan bersosial tinggi, sehingga pasien ODGJ bisa normal sedikit demi sedikit karena pengaruh baik dari lingkungan tempat ia tinggal.

Permasalahan atas konsep gangguan mental sebenarnya banyak sekali penerapan pencegahan yang bisa dilakukan untuk coping stress, agar tidak berpotensi terlarut dan menyebabkan sakit (menjadi kriteria ODGJ dan ODMK). Salah satunya seperti mengelola stress dengan melakukan hobi dan kesenangan yang bisa membuang rasa depresi itu. Kita bisa melakukan dan mencurahkan rasa cemas yang membuat kita stress dengan menulis, mencurahkan ke dalam buku diary, bernyanyi, berjalan-jalan menikmati pemandangan, dan sebagainya.

Jadi, jika kebijakan pemerintah kurang penerapannya di dalam upaya untuk mengatasi permasalahan gangguan mental ini, kita bisa menciptakan sendiri lingkungan yang menerapkan konsep preventif untuk mendukung perubahan dan memfasilitasi sebagai wadah sosial yang tinggi dan ramah atas pasien ODGJ dan ODMK ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun